
Rupat ( Bengkalis ) fokuskriminal.com. Kepala Desa (Kades) Darul aman Kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis , dugaan “Terbengkalainya” pembangunan proyek fisik jalan semenisasi yang bersumber dari Dana BKK ( Bantuan Keuangan Khusus) tahun anggaran 2022.
Kades darul aman mengatakan kepada awak media ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler dan chat WhatsApp di no 0812 XXXX 666 mengatakan bahwa pernyataan yang terbengkalainya proyek tersebut karena keterlambatan datangnya material dan keadaan cuaca mengenai pengalihan proyek semenisasi jalan yang semula untuk jalan menuju ke pemukiman perumahan nelayan dusun kampung aman desa darul aman itu sudah didudukan atau sudah dirapatkan dengan para tokoh masyarakat kata kades menimpali ,tapi untuk lebih jelas lagi ujar kades darul aman silahkan hubungi saudara epi pelaksana lapangan (TPK) di no 0852 XXXX 3331 dan setelah dihubungi saudara epi tidak menjawab, kemudian awak media juga coba menghubungi Syafei ( TPK ) melalui telepon seluler dan WhatsApp di no +62853-XXXX -4756 juga tidak ada jawaban
Untuk menggali informasi yang lebih akurat lagi tim awak media mencoba menggali informasi dari beberapa nara sumber dan menurut informasi dari beberapa nara sumber mereka mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur jalan tersebut tidak selesai alias mangkrak, berdasarkan yang tertera di papan informasi tertulis pembangunan yang dilaksanakan infrastruktur jalan tersebut ukuran panjang jalan 160 meter lebar 3 meter dan ketebalan semenisasi ya 15 cm tapi yang baru selesai sekitar lebih kurang 50 meter .
Menurut kades lagi , banyak terdapat kendala yang menghambat proses penyelesaian, diantaranya faktor cuaca yang tidak mendukung, serta keterbatasan stok bahan material pada bulan November hingga Desember 2022 .
“Saya akui memang ada keterlambatan penyelesaiannya hingga saat ini, namun bukan terbengkalai, tetapi karena banyak faktor seperti cuaca banyak turun hujan, dan keterbatasan stok bahan material”, terang kades , (3 /01/2023).
Berdasarkan keterangan diatas yang awak media dapatkan informasi dan rangkum dari beberapa nara sumber jelas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga sudah melanggar pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang sangat jelas sangsi dan ancaman hukumannya
Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,
Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,
Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;
(1) setiap orang;
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime, fokuskriminal.com melaporkan.
post by Red





