Mesuji ( Lampung )
fokuskriminal.com. –
Sabtu 14 Januari 2023
Sekolah dasar negri 7 way Serdang yang terletak di desa panca warna
Kecamatan way Serdang kabupaten mesuji Lampung nampak sengaja abai terhadap undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasalnya saat awak media datang berkunjung ke sekolah tersebut nampak di kantor sekolah tersebut tidak ada papan informasi tentang penggunaan dana bantuan Oprasional Sekolah (BOS)
Ditambah dengan siswa penerima program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah dasar negri 7 way serdang nampak tidak ada terpasang di papan informasi, adapun yang dapat kami tim media jumpai seorang guru yang enggan sebutkan namun yang, Saat ditanya terkait nama nama siswa penerima PIP dan biaya oprasional sekolah (BOS) kenapa tidak ada papan informasi sang guru jawab tidak tau,
Padahal sekolah peserta didik bukan hanya menimba ilmu dan mencari nilai dari sekolah namun siswa tentu juga berkaca kepada sikap guru dan kepala sekolah tentang kepatuhan dan disiplin nya seorang kepala sekolah dan guru namun baik guru maupun kepala sekolah harus mampu memberikan contoh yang baik kepada seluruh peserta didiknya,
Sekolah SDN 7 way Serdang yang perseta didiknya tercatat di DAPODIK 77 siswa laki laki dan 81 siswa perempuan dan memiliki 15 orang tenaga pengajar atau guru dan di pimpin oleh kepala sekolah bernama lindawati ini nampak abaikan undang-undang nomor 14 tahun 2008,
Ini Kata ibu lindawati kepala sekolah SDN 7 way Serdang saat dijumpai awak media di sekolah, saya merasa sudah menjalankan secara prosedur dan sudah diakui oleh Dinas terkait penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah tanpa papan informasi, Terkait Program Indonsia Pintar harus ada tanda tangan siswa yang sudah menerima jadi ya tidak ada masalah terkait undang-undang saya tidak tau ujar kepala sekolah, Saat dijumpai awak media pada hari jum,at 13 januari 2023
(1) Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap pengguna informasi publik
(2) informasi publik yang dikembalikan bersifat ketat dan terbatas
(3) setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu dan cara sederhana,
Namun mengapa masih banyak kepala sekolah melawan dengan adanya undang-undang tersebut padahal mereka digaji oleh negara, namun tak indahkan undang-undang negara Republik Indonesia
Ada apakah Kepala sekolah sembunyikan informasi tersebut sehingga dirinya sanggup lakukan pembangkangan terhadap undang-undang yang jelas sudah di atur dan dibuat oleh DPR RI dan si sahakan oleh presiden Republik Indonesia
(UM kapewil Lampung)





