LPAI Rohul Apresiasi Jaksa dan Hakim Atas Putusan Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur 

 

Rokan Hulu ( Riau ) fokuskriminal.com. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu Riau, Berikan support dan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri dan Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian,

 

Hal itu dijelaskan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu Buk Isnar Hayati A,Md dalam siaran persnya, Selasa (24/01) di Hotel Gelora Bakti Pasir Pengaraian,

 

“Kita ucapkan Terima Kasih kepada jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yakni. Muhammad Ikhsan Awalion

Putra, SH dan Stefano Alexander ARON

Marbun SH atas perkara Nomor Perkara: 408/Pid.Sus/2022/PN Prp,” ucap Yati,

 

Kemudian, Ucapan yang sama juga disampaikan buk Yati yang dikenal sebagai Aktivis Anak ini, Kepada Hakim Di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian atas putusannya menjatuhkan pidana Penjara terhadap B Alias Sahbana (terdakwa) yang didakwa pelaku Perbuatan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur (sebut saja Bunga), kata Ketua LPAI Rohul ini,

 

Berikut petikan Amar Putusan “1-Menyatakan Terdakwa B Harahap als. Sahbana bin Imron Harahap tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;

 

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00

(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,

maka digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

 

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”,

 

Aktivis Anak Rokan Hulu Isnar Hayati juga memberikan ucapan terima kasih ke Kanit PPA Polres Rokan Hulu di bawah Pimpinan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH yang sudah melakukan pengungkapan hingga Penyidikan terhadap berbagai kasus Pidana khususnya TP Pelaku Perbuatan Pelecehan Seksual terhadap korban anak di bawah umur, dan adanya efek jera terhadap pelaku, pungkas Yati mengakhiri pernyataannya. (Hy)

post by Red

Related posts