Sepanjang Tahun 2022 Bea Cukai Batam  Lakukan 606 Penindakan,Dengan Total Estimasi Sebesar Rp110,88 Miliar

 

 

Batam,  fokuskriminal.com. – Dalam melaksanakan fungsi Community Protector, Kantor Pelayanan Utama Bea

Cukai Batam (KPU BC Batam) selama tahun 2022 berhasil menorehkan prestasi yang luar biasa. Secara

keseluruhan dalam satu tahun, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 606 penindakan.

Dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp110,88 miliar.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar

Rp3,06 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal

22 Impor), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan pungutan Sanksi Administrasi berupa denda,”

pungkas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

 

Rizki menambahkan bahwa dari semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, seperti NPP

(Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), Barang Kena Cukai, Barang Pornografi dan Sextoys, Komoditi

Pakaian, Tas, Sepatu bekas dan/atau Aksesoris lainnya, Bahan Bakar Minyak (BBM), perangkat elektronik

dan komoditi lainnya.

Penindakan NPP pada tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 791

gram Ganja, 2,27 kilogram Sabu, 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, 30 butir Risperidone dan 1,6 gram

Amphetamine.

“Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, Pelabuhan, tempat

penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” tambah Rizki.

Penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil menindak 181.

 

pelanggaran terhadap ketentuan cukai. Telah dilakukan penindakan sebanyak 6,7 juta batang terhadap

rokok ilegal berbagai merek seperti merek HD, OFO, Manchester, Rave, Rexo, Rey dan lainnya. Diantara

rokok ilegal itu terdapat 3 merek rokok dengan jumlah penindakan terbanyak yaitu merek Luffman American

Blend, H Mind dan Double Happiness.

Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol (Mikol) illegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan

penindakan sebanyak 11.130 liter minuman mikol.

“Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi

penegak hukum seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan,

Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya

dan juga peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran

hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia,” tutup Rizki.

(Rara/R)

Related posts