Sepasang Sejoli Ibu( IRT)Warga Desa Alur Dua, Memasukan lelaki Yang Bukan Suaminya Di Gerebek

 

 

Langsa( Aceh)fokuskriminal.Com.22/23
Seorang warga desa Gampung Alur dua langsa ibu rumah tangga ( IRT), IW (29), nekat memasukan seorang laki laki yang bukan status suaminya asal Aceh Timur, DS (29) ke dalam rumahnya Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Keterangan dari dakwaan, pelaku pada kejadian ini berawal pada pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 18.00 WIB  saat DS menanyakan keberadaan IW,

Selanjutnya pukul 19.00 WIB, DS mendatangi rumah IW di Gampong Alue Dua, yang mana pada saat itu suami IW sedang tugas keluar kota.

Setibanya di rumah tersebut, DS memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah dan masuk melalui pintu bekakang

Setelah itu saat di dalam rumah, keduanya yang bukan pasangan suami istri non-muhrim tersebut melakukan yang tidak terpuji yaitu perbutan zina.

“Menurut, informasi Warga desa yang telah mengetahui hal tersebut, warga langsung beserta sejumlah perangkap desa, mengerebek sepasang sejoli yang bukan pasangan suami istri, namun keduanya sudah diamankan dan diserahkan kepihak yang berwajib wilayahtulhisbah (WH) untuk dilakukan hukuman Qanun Jinayat”

Sementara Kedua pelaku (IW) dan (DS) telah mengakui atas perbuatannya ,bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau berzina.

“sebagaimana hal dakwaan tersebut Penuntut Umum melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs yang dibacakan pada Selasa (21/2/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Said Nurul Hadi menyatakan DS dan IW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah zina.

“Menjatuhkan pidana terhadap DS dan IW dengan Uqubat hudud berupa cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 100 kali,

,( wan Atjeh)
Kaperwil Aceh

Related posts