Langsa( Aceh) fokuskriminal.Com.10/23
Warga Desa Geudubang jawa, Sepasang suami istri diringkus Satnarkoba polres langsa,dalam pengerebekan di rumahnya yang di jadikan tempat transaksi sabu di Dsn. Bahagia Gp. Geudubang Jawa langsa,kecematan langsa Baro,
Kedua Sepasang suami istri ini berinisial RS(35) Wiraswasta, Dsn. Bahagia Gp. Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro dan istrinya GY(37) IRT, Dsn. Bahagia Gp. Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro.
Dalam pengeledahan tersebut,BB yang di Dapat 105 (seratus lima) paket bungkus sabu,dengan berat keseluruhan 14,30 (empat belas koma tiga puluh) Gram, 1 (satu) plastik tembus pandang, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna merah dan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
“Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH saat dikoonfirmasi oleh awak media pada jumat 10/23, saat jumpa pers diruang kerjanya “mengatakan Bahwa pada Hari Selasa tanggal 07/2/23 pukul 14.00 Wib unit Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan sepasang suami istri pengendar Narkoba jenis sabu.”
Informasi awal nya terungkap adanya laporan dari masyarakat yang selalu membuat keresahan masyarakat ,mengakibatkan takut bagi anak anak mereka ikut terlibat kejalur Narkoba didaerah geudubang jawa langsa,
Untuk sementara BB dan pasangan suami istri tersebut telah diamankan satnarkoba Polres Langsa Guna Penyidikan Lebih lanjut,pelaku dikenakan pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana paling sedikit 8 Tahun penjara,”
( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh





