Tim Opsnal Polsek Langsa Kota,Berhasil Meringkus Salah Seorang Warga Gampung Blang Seunibong Transaksi Narkoba Jenis Sabu.

 

Langsa( Aceh) fokuskriminal.Com.21/23
TIM Satreskrim polsek langsa kota,telah Berhasil mengamankan seorang Pria berinisial, RW (32) melakukan transaksi Narkoba jenis sabu ,warga Dusun Rahma, Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota,

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Kota Iptu Mulyadi, SE.M.H, Menyatakan”pada hari Senin (20/02/2023) sekira pukul 16.55 Wib,Tim Satreskrim Polsek Langsa Kota,mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu warga di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Keterangan”Kapolsek, melalui Kanit Satreskrim” Aiptu Suheri,SH saat dikoonfirmasi oleh awak media selasa 21 /02/2023,menjelaskan, memang benar,adanya salah satu warga melakukan transaksi Narkoba jenis sabu,Tim Satreskrim polsek langsa kota, langsung melakukan penyelidikan yang bertepat di Jalan Simpang Empat Pekong, Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, dalam penyelidikan Tim Opsnal memantau salah seorang laki-laki yang dicurigai,memang benar adanya transaksi narkoba jenis sabu,

“selanjutnya” Tim Satreskrim polsek kota langsung ambil tindakan cepat mengamankan RW(32),beserta barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 6 (enam) paket kecil narkoba jenis sabu,

Dalam keadaan terbungkus plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan, 0,67 (nol koma enam tujuh) gram, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Prima warna hitam, 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO A83 warna biru, 1 (satu) buah pingset untuk alat jepit dan uang sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).

“Selanjutnya pelaku sudah diamankan beserta barang bukti ( BB) dipolsek langsa kota
“Berdasarkan perbuatan pelaku dikenakan UU No 35 Tahun 2009,pasal 115 Pasal 120,paling lama 10 tahun penjara,sebagaimana tindakan pelaku dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,,Ungkapnya” Kanit Satreskrim,”

( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh

Related posts