Tiga Warga Pelaku Penyalagunaan BBM Solar Di Amankan Tim Reskrim Polres Aceh Timur,
IDI Rayeuk( Aceh)fokuskriminal.Com.03/23
Polres Aceh Timur kembali Meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali diamankan Tim Satreskrim Polres Aceh Timur pada Kamis (02/03/2023) sekitar pukul 16.30 WIB,sore.
“Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Ari Sukmo Wibowo, S.I.K. saat dikoonfirmasi oleh awak media”mengatakan para pelaku diketahui berinisial PR (20) warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, SA (38) warga Desa keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk dan MA (29) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk. Ungkap” Kasat Reskrim kepada media,
” Keterangan”dari Kasat Reskrim AKP, Ari Sukmo Wibowo, SIK, pengungkapan kasus ini laporan dari masyarakat,bahwa ada mobil pengangkut BBM jenis solar bersubsidi yang berulang kali mengisi BBM di SPBU Seunebok Meuku idi timur,
“Dengan informasi tersebut Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka Nomor Polisi BL 8199 DG sedang melakukan pengisian, BBM di SPBU tetsebuy”pintasnya” Kasatreskrim, pada jumat, (03/03/2023).
Begitu cepat dari satuan Reskrim menanyakan terhadap pelaku( PR ) sebagai sopir menyebutkan, bahwa ia telah melangsir BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil tersebut,langsung Tim unit Reskrim membawa pelaku ke polres aceh timur untuk di proses dan penyelidikan,
Dalam keterangan pelaku tangkinya telah dimodifikasi sehingga bisa bermuatan hingga150 liter.dalam penyelidikan pelaku ( PR) mengakui sudah mengisi BBM 73 liter solar Subsidi,setelah itu diangkut kesalah satu gudang milik pelaku ( SA) yang berada di kecamatan idi Rayeuk,” katanya ” kasat Reskrim,”
Dengan hasil penyembangan Tim Reskrim langsung menujuh ke gudang milik ( SA) Setelah itu pelaku (SA) dapat diamankan oleh petugas,
Setelah diproses pelaku ( SA) mengakui bahwa gudang tersebut miliknya,dalam pengeledahan digudang tersebut terdapat 8 drum terisi BBM bersubsidi jenis solar berjumlah 1,5 ton solar,
Selanjutnya( SA) dan( PR ) di bawak ke SPBU untuk mengamankan petugas dari SPBU,yang telah membantu tindak kejahatan untuk diproses lebih lanjut,Ke 3 tiga pelaku dan barang bukti diamankan 1unit mobil panter Nomor pol BL 8199 DG.8 drum berisi BBM jenis solar, untuk diproses lebih lanjut di pplres aceh timur,
“Dengan perbuatan kejahatan ke 3 tjga pelaku disangkakan pidana’ pasal 55 jo pasal 40 UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja RI, nomor 22 tahun 2021tentang minyak dan gas bumi dengan pidana 6 tahun penjaradan denda 60 milyar,” jesanya kasat Reskrim,”
( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh