Nasib Pilu Bocah di Bogor: Dicabuli Teman dan Kini Melahirkan

Fokuskriminal.com –Nasib menyedihkan dialami anak perempuan bernama S dari Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Ia diberi minuman keras dan diperkosa oleh seorang pria yang diketahuinya.

Perempuan berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria bernama MF (25).

Akibat hubungan intim tersebut, korban mengandung hingga melahirkan seorang anak.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyampaikan bahwa korban dan pelaku memang sudah saling kenal.

“Korban memang memiliki hubungan kekasih dengan pelaku,” katanya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

AKP Teguh Kumara menyatakan, saat kejadian korban dibawa oleh pelaku ke suatu lokasi.

Selanjutnya tersangka memberikan minuman beralkohol kepada korban hingga menyebabkan korban kehilangan kesadaran.

“Dalam keadaan tidak sadar atau sedang mabuk, korban diperkosa oleh pelaku,” katanya.

Berita lainnya, kisah menyedihkan yang dialami oleh ibu dan anak menjadi korban pemerkosaan oleh tukang penebang kayu selama 6 bulan atau sejak awal tahun.

Korban mengalami luka batin yang dalam.

Polisi telah menangkap pelaku. 

Ibu dan anak tersebut tinggal di sebuah desa terpencil di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.

Perkara ini saat ini sedang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Pemalang.

Sosok yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak adalah C (45).

Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (28/6/2025) di kediamannya di Kecamatan Bantarbolang.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bantarbolang pada malam hari tanpa resistensi.

“Terpergok tersangka dengan inisial C ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKBP Eko, Minggu (29/6/2025).

Berdasarkan keterangan dari salah satu keluarga korban, tersangka melakukan tindakan tidak terpuji terhadap seorang anak di bawah umur, M (13) di rumah korban ketika kedua orangtuanya sedang bekerja di kebun.

“Awalnya tersangka melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban anak, mulai awal tahun 2025 hingga Mei 2025,” ujar AKBP Eko.

Perbuatan keji itu diketahui oleh ibu korban.

Namun, alih-alih bertanya tentang maksud pelaku, pelaku justru melakukan tindakan yang sama terhadap ibu korban.

Tidak hanya itu, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari korban anak, yang terjadi di rumahnya pada April 2025.

“Pada saat suami korban sedang bekerja jauh,” ujar AKBP Eko Sunaryo.

Berdasarkan tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 15 (1) huruf g bersamaan dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai tindak pidana kekerasan seksual.

Atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang menawarkan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pelaku perkosaan dan pembunuhan siswi di Sergai dihukum mati.

Herli Fadli Nasution yang dikenal dengan nama Nanang, terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang pelajar di Kabupaten Serdang Bedagai, dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/6/2025) malam lalu, Herli dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya yang dinilai sangat keji.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan yang direncanakan serta kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Pantai Cermin, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (17/6/2025).

Pernyataan disampaikan oleh JPU Jonathan Wijaya Manurung, di depan Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Sacral Ritonga, serta anggota Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Hanum.

Terdakwa dikenai pasal sesuai Pasal 340 KUHP dan tindakan kekerasan yang disertai ancaman untuk memaksa anak melakukan hubungan intim, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D bersama Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Berlandaskan dua tuduhan tersebut, JPU meminta majelis hakim memberikan hukuman mati kepada terdakwa Herli Fadli Nasution yang dikenal sebagai Nanang,” kata Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Hasan Afif menekankan bahwa tuntutan hukuman mati ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak serta pembunuhan yang direncanakan.

“Tindakan terdakwa sangat mengerikan dan meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga korban. Kami berharap majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa untuk memberikan hukuman yang sesuai,” katanya.

Peristiwa pembunuhan yang diikuti dengan pemerkosaan oleh tersangka terjadi pada bulan Desember 2024 di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat itu, korban baru saja pulang dari sekolah setelah mengikuti ujian. Dari jarak 100 meter sebelum sampai di rumahnya, korban dihentikan oleh pelaku dan dibawa ke sebuah bangunan kosong.

Di tempat tersebut, korban dipegang lehernya dan diperkosa. Pelaku kemudian membawa jasad korban ke dalam karung dan membuangnya di belakang rumah. Sementara itu, sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh pelaku.

(*/Fokuskriminal.com -)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti pula informasi lainnya diFacebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Related posts