Fokuskriminal.com -.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan motif yang menguntungkan terhadap kliennya jika memang melakukan dugaan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Menurutnya, hal ini dapat membantah tuntutan jaksa.
Hal tersebut disampaikan saat membacakan surat pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 serta menghalangi penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
“Mahkamah Yang Mulia, hingga dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak ada sama sekali bukti yang menunjukkan niat menguntungkan terdakwa dalam dugaan tindakan pidana yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/7/2025).
Ronny mengatakan tidak ada keuntungan apa pun bagi Hasto dalam dugaan tindakan yang tidak pidana seperti yang dituduhkan. Namun sebaliknya, terdapat motif tersebut bagi Harun Masiku. Karena pengurusan PAW akan berujung pada Harun Masiku menduduki kursi di DPR.
“Tersangka tidak memiliki motif dan tidak mendapatkan keuntungan jika melakukan suap dan atau menghalangi penyidikan, tetapi Harun Masiku memiliki seluruh kemampuan dan motif untuk melakukan suap serta menghalangi penyidikan,” kata Ronny.
Ronny mengingatkan Hasto memiliki latar belakang sebagai Sekretaris Jenderal PDIP yang memperjuangkan program anti-korupsi. Bahkan, ia dikenal sebagai tokoh yang mendukung penerapan hukum tanpa memandang status atau posisi.
“Sebagai sekretaris jenderal terdakwa, ia dikenal sebagai tokoh yang selalu memegang teguh prinsip penegakan hukum dan keutamaan konstitusi, baik dalam perannya sebagai politisi maupun akademisi,” kata Ronny.
Oleh karena itu, Ronny menilai dakwaan keterlibatan Hasto dalam dugaan tindak pidana suap maupun perintangan dianggap sebagai hal tak masuk akal.
“Keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam kasus suap maupun penghalangan, merupakan pernyataan yang tidak konstruktif, dibuat-buat, dan tidak logis,” kata Ronny.
Sebelumnya, Jaksa KPK meminta majelis hakim agar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dihukum selama tujuh tahun penjara. Jaksa KPK meyakini bahwa Hasto bersalah dalam kasus menghalangi penyidikan dan menerima suap dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto agar membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. Rizky Surya.





