FokusKriminal, Tanjung Jabung Barat – Aktivitas yang diduga sebagai praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke SPBU KM 18 yang berada di Desa Projadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, SPBU tersebut diduga kerap dimanfaatkan oleh oknum pelangsir untuk memperoleh BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite dalam jumlah besar. BBM tersebut selanjutnya diduga dijual kembali kepada pengecer dengan harga di atas harga subsidi guna meraup keuntungan.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut seorang perempuan yang akrab disapa “Buk Neng” diduga merupakan salah satu pelaku pelangsiran yang cukup dikenal di wilayah Desa Projadi hingga Kecamatan Tebing Tinggi.
“Buk Neng sudah lama dikenal sebagai pemain BBM. Hampir semua orang di sini tahu aktivitasnya. Seolah-olah tidak tersentuh hukum,” ujar narasumber kepada awak media.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak yang disebutkan maupun pengelola SPBU.
Praktik pelangsiran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah. Apabila terbukti terjadi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dugaan tersebut, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan instansi terkait, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU KM 18 serta pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Tim.





