Pria di Jombang Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak SD

 

 

Jombang, fokuskriminal.com- Siswi berusia 8 tahun menjadi korban mencabulan oknum sopir mobil siaga desa di Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Pelaku, yang juga sebagai tetangga korban berinisial KTJ, 51 tahun melakukan aksinya di salah satu ruangan kantor desa. Tidak hanya itu, pelaku bahkan sudah menjalankan aksinya sejak 2017 lalu saat korban masih berusia 4 tahun.

Kasi Humas Polres Jombang, IPTU Qoyyum Mahmudi menjelaskan kasus pencabulan tersebut berhasil terungkap karena kecurigaan warga. Pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar jam 09.00 WIB, korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD itu mencari KTJ di salah satu warung tidak jauh dari tempat tinggalnya.  Karena KTJ tidak ada, korban memilih menunggu di warung. Tidak lama kemudian KTJ menjemput korban dan mengajaknya ke balai desa.

Mendapat informasi tersebut, keluarga langsung melaporkan ke petugas kepolisian. Saat itu juga KTJ langsung diamankan. Berbekal keterangan korban dan saksi, saat ini KTJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, KTJ terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 milyar.

Anehnya, sekitar pukul 10.00, warga melihat korban sudah kembali ke rumahnya.  Karena merasa ada yang janggal, akhirnya warga berusaha bertanya pada korban. Saat itu korban menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku kepadanya di balai desa. Dari keterangan korban, akhirnya warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.(tim)

 

 

Related posts