Kepsek SMPN 1 Seputih Surabaya, Lampung Tengah Diduga Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana BOS dan PIP.

Lampung tengah
Fokuskriminal.com
08-02-2022
Kepala sekolah SMPN 1
Seputih surabaya kecamatan seputih surabaya kabupaten Lampung tengah di duga tidak transparan dalam mengelola Anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dan dana program Indonesia Pintar (PIP)

Muji sunarmi kepala sekolah SMPN 1 seputih surabaya Nampak tidak suka dengan kehadiran awak media di sekolah nya,
Adapun kehadiran awak media hendak mengkonpfirmasi terkait pengelolaan dana BOS. Dan program Indonesia Pintar (PIP) Di sekolahan tersebut kepada MUJI SUNARMI

Padahal sekolah bukan sekedar tempat bermain anak anak, sekolah itu tempat tumbuh kembang anak, dan dimana disekolah itu peserta didik dapat menimba ilmu dan belajar. Sekolah bukan hanya memberikan nilai akademik saja kepada siswa. Namun sekolah juga harus menanamkan sikap jujur disiplin serta tanggung jawab,

SMPN 1 seputih surabaya
yang bersiswakan 671 (enam ratus tujuh puluh satu) Menurut keteranganya muji sunarmi InsyaAllah PIP Sekolah kami sudah selesai di bagi semua
Serta dana bos hampir tak bersisa, dikarenakan untuk gaji guru honor saja 44 orang. Yang dalam keteranganya menelan anggaran yang pantastis sebagai berikut. Administrasi kegiatan sekolah tahap 1 Rp 36,285,500.
Tahap 11 sudah masuki masa daring Rp 98,107,000
Untuk tahap 111 Rp 54,389,200.

Langganan daya dan jasa menelan biaya sebesar tahap 1
Rp 3,486,000.
Tahap 11. Rp 7,211,500.
Tahap 111. Rp 6,297,200.

Pemeliharaan sekolah dan prasarana sekolah sebesar
Tahap 1. Rp 57,804,500.
Tahap 11. Rp 11,891,000.
Tahap 111. Rp 46,751,600.

Dilanjutkan dengan dana kegiatan dan ektakulikuler
Tahap 1.Rp 38,081,000
Tahap 11. Rp 11,400,000.
Tahap 111. Rp 19,00,000. Ditambah dengan dana
Rincian penerima peserta didik baru Rp 18,479,500.
Serta pembayaran guru honor tahap 1
Rp 65,880,000
Tahap 11. Rp 98,120,000.
Tahap 111. Rp 79,920,000.

Namun semua itu hanya cerita karena saat awak media meminta agar kepala sekolah menunjukan bukti bukti termasuk siswa yang mendapatkan PIP serta bukti belanja yang katanya sudah melalui SIPlah Muji sunarmi tidak dapat menunjuk kan bukti transaksinya

Saat ditanya sistem informasi sistem belanja sekolah (SIPLah) kepala sekolah juga menjawab bahwa sekolah nya sudah belanja melalui SIPLah namun sangat di sayangkan kepala sekolah juga tidak dapat menunjukan bukti belanjanya.

Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) maka sekolah wajib memberikan informasi yang secara terang benerang agar dapat di ketahui publik.

Pada kenyataan di sekolah yang di pimpin oleh kepala sekolah muji surnami ini tidak ada papan informasi tentang penggunaan dana BOS.

Terkesan berbelit-belit dan tidak transparan dalam memberikan informasi tentang sekolahnya. Bahkan terkesan emosi saat menghadapi awak media.

Fokuskriminal.com
UM&tim

Related posts