SUKABUMI, fokuskriminal.com – Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dimana dalam sejarah berdirinya Polres Sukabumi tahun 2004, baru pada tahun 2022 Satuan Narkoba Polres Sukabumi mampu mengukir prestasi yang luar biasa, 24, 479 kg narkotika jenis Sabu berhasil disita dari jaringan Sumatra.
“Menurut keterangan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah jumlah Sabu itu kalau diuangkan setara dengan Rp. 29. 324.000.800,- (dua puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh empat juta delapan ratus rupiah) woow jumlah yang fantastis.”
“Sabu bernilai miliaran itu menurut Dedy Darmawansyah akan diedarkan diwilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur bahkan Garut.”
“Sabu tersebut disita dari dua orang tersangka YS (34) dan YH (23) yang keduanya merupakan kurir,” ungkap Dedy kepada awak media tadi sore, Kamis (07/04/2022)
Kedua orang kurir Sabu tersebut berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kampung Caringin Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan Sabu ini mampu menyelamatkan 25 (Dua Puluh Lima) ribu warga masyarakat, sungguh mengerikan seandainya lolos ke masyarakat dari tangan polisi.
“Alhamdulillah dibulan puasa ini kita bisa mengamankan narkotika jenis Sabu ini sehingga masyarakat bahkan merasakan tenang dan aman,” tutur Dedy lagi
Sementara AKP Kusmawan ketika diminta tanggapannya mengatakan pihaknya lebih dari tiga pekan setelah mendapat informasi untuk mengintai kedatangan Sabu masuk ke wilayah Sukabumi melalui jalan darat dari Sumatra, sungguh usaha yang ulet dan tangguh dari para petugas penegak hukum itu.
Yang menjadi miris ternyata menurut Kusmawan, para tersangka mengaku sudah sempat mengedarkan dari barang bukti itu sebanyak kurang lebih 3 kg.
Sementara sebagai pengendali sedang dalam pengejaran Kepolisian dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini ancaman hukuman 20 tahun penjara sudah menanti para pelaku, karena polisi akan menjerat mereka dengan Undang-Undang Narkotika.
BILLY IKSAN J / TEAM FOKRIM JABAR





