Sombong dan Congkak kepala Tiyuh Beserta Aparatur Tiyuh Kibang Tri jaya,Tunjukan Sikap Yang Kurang Terpuji

Tulang bawang barat fokuskriminal.com 26 april 2022 Kepala tiyuh beserta aparatur tiyuh kibang tri jaya kecamatan lambu kibang kabupaten tulang bawang barat sungguh tidak mencerminkan sikapnya seorang kepala tiyuh dalam pemberitaan yang lalu pada tanggal 19 april 2022 terkait abaikan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) yang mana nama nama penerima BLT DD tak dipublikasikan oleh kepala tiyuh kibang tri jaya.

Lebih lanjut awak media mendatangi kantor kepala tiyuh guna melihat apakah baner informasi nama nama penerima BLT sudah terpasang atau belum, namun hasilnya belum terpasang juga. Nampak juga sikap congkak aparatur tiyuh kibang tri jaya (KTJ) seorang kepala dusun duduk dikursi tamu dengan santai serta acuh duduk dengan posisi kaki naik di atas sofa sambil perintahkan kasi pelayanan agar menelepon kepala tiyuh, Saat dihubungi via telepon tak ada jawaban dari Kepala tiyuh,

Jika diperhatikan wajar kalau kepala tiyuh nya berani abaikan undang-undang karena contoh sikap aparatur nya saja bersikap tidak ada tatakrama duduk dengan kaki naik di atas alias jegang itu sungguh Mencerminkan sikap urakan berpakaian dinas dihadapan tamu duduk dengan kaki jegang.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 dibuat dengan tujuan

A,bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

B,bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan yang baik;

C,bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaran negara dan badan publik lainya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

D,bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi

E,Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A huruf B huruf C huruf D perlu membentuk Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik dasar hukum Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah pasal 20, pasal 21, pasal 28f dan pasal 28j Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 semoga setelah berita ini terbit dapat menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum.

Ujang mirnas**

Related posts