Tangerang ( Banten ) fokuskriminal.com. Sungguh sangat disayangkan perlakuan pihak SMPN 1 jayanti dimana dengan begitu tega menahan ijazah siswa dikarenakan belum melunasi biaya pengayaan les komputer hal tersebut yang membuat anak tersebut mendaftar di SMK 11 Kabupaten Tangerang tanpa mengunakan ijazah smp melainkan memakai ijazah SD dan keterangan lulus .hal ini menunjukkan betapa jahat pemikiran pihak sekolah terhadap anak bangsa .hal ini telah melanggar Undang undang yang berlaku di negara ini .Risky pahlevi Nasution selaku siswa yang ijazah dilakukan penahanan oleh pihak SMPN 1 jayanti ketika ditemui wartawan selalu murung dikarenakan merasa malu sama teman teman seangkatan semua telah menerima ijazah yang nota bene dambaan setiap orang tua serta kebanggan tersendiri bagi peserta didik

Makmur napitupulu selaku wakil ketua umum DPP GWI ( Gabungan Wartawan Indonesia) saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut terlihat sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan pihak SMPN 1 jayanti beliau menambahkan hal ini tidak dapat dibenarkan kita khususnya dari lembaga Gabungan Wartawan Indonesia ( GWI ) akan meminta agar pihak dinas terkait agar melakukan tindakan tegas terhadap kepala sekolah tersebut .ini masalah cuma biaya les komputer sudah seperti ini lalu kemana semua dana bos sekolah selama 2 tahun negara ke wabah pandemi sekolah rata libur namun dari pemerintah pusat selalu cair dana bos ..lho ini cuma biaya les komputer sudah begitu tega melakukan hal tersebut terhadap anak bangsa .copot dan berhenti kan itu kepala sekolah SMPN 1 jayanti katanya .
Penahanan ijazah yang dilakukan oleh oleh pihak sekolah SMP N 1 Jayanti yang ada menuai banyak kritikan termasuk dari salah satu Wakil ketua umum DPP-GWI ,Makmur Napitupulu,Ia mengatakan , dalam situasi seperti ini ada indikasi ketidak adilan yang dilakukan pihak sekolah. Bahkan penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah SMPN 1 Jayanti tersebut akan menjerat kepala sekolah SMP N 1 Jayanti dan terancam dalam pasal 372 KUHP tentang pasal penggelapan.

Sudah dijelaskan dal;am pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hokum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidanadenda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
“Padahal siswa sudah memenuhi kewajiban yang untuk menimba ilmu, namun pihak sekolah malah merampas hak serta penggelapan ijazah siswa tersebut
Sehubungan dengan adanya kejadian tersebut pihak wartawan telah berusaha menemui kepala sekolah SMPN 1 jayanti Eko warso Spd Mpd .namun sampai berita ini diturunkan pihak wartawan belum dapat bertemu .informasi dari pihak sekolah maaf bapak lebih sering keluar kota.
Penulis : tim /red





