Bener Meriah( Aceh) fokuskriminal.com. 05/23
Seorang warga kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah berinisial k (50) di amankan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah, lantaran diduga melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K saat dikonfirmasi oleh tim fokuskriminal.com.” melalui jaringan telepon”mengatakan, Polisi mengamankan pelaku K(50) berdasarkan laporan Reje Kampung pada hari Rabu 04 Januari 2023 sekira pukul 18:00 WIB, melaporkan ke Polsek Mesidah bahwa warganya yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual.
“Dari laporan yang kita terima diduga pelaku K (50) melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, dari pemeriksaan sementara diduga aksi tersebut dilakukan didalam kamar rumah milik pelaku” kata Indra kamis 05/23″
Kapolres Indra” menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Saat ini kasus tersebut sedang di tangani oleh unit PPA satreskrim Polres Bener Meriah, dan masih mengumpulkan Keterangan saksi-saksi” jelasnya.
Kalau pelaku K (50) terbukti melakukan pelecehan seksual maka pelaku dijerat menurut hukum Qanun Aceh Jinayat pelecehan terhadap anak di bawa umur Nomor 6 tahun 2014 dengan hukuman ganda,yaitu hukuman cambuk dan penjara,’
(Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh





