FokusKriminal, Solok — Serangkaian razia yang dilakukan Pemerintah Kota Solok melalui Satpol PP serta Polres Solok Kota terhadap tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman beralkohol dalam sepekan terakhir kini menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat: akankah temuan pelanggaran tersebut berujung pada sanksi tegas?
Pertanyaan itu mencuat setelah aparat menemukan sejumlah pelanggaran dalam dua operasi berbeda yang dilakukan pada Selasa (8/9) dan Jumat (11/9) dini hari.
Pada Selasa (8/9) dini hari, Satpol PP Damkar Kota Solok melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dugaan pelanggaran jam operasional pada salah satu cafe karaoke dan mengamankan 10 orang perempuan yang kemudian dibawa untuk pendataan dan pemeriksaan.
Namun, operasi tersebut juga memunculkan tanda tanya lain. Dari sejumlah THM yang berada di wilayah Kota Solok, hanya satu lokasi yang dilaporkan masih beroperasi ketika razia dilakukan, sementara tempat lainnya dalam kondisi tutup.
Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya informasi razia yang lebih dahulu diketahui oleh sebagian pengelola usaha.
Belum selesai menjadi perhatian publik, Polres Solok Kota kembali melakukan razia pada Jumat (11/9) dini hari. Kali ini, operasi menyasar peredaran minuman beralkohol dan minuman tradisional beralkohol di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Hasilnya, aparat menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sejumlah lokasi, mulai dari rumah warga, kedai tuak hingga cafe karaoke. Polisi mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek serta puluhan liter minuman tradisional jenis tuak.
Rangkaian operasi tersebut mendapat perhatian dari DPW Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumbar. Organisasi ini meminta agar penertiban tidak berhenti sebatas operasi sesaat, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Ketua DPW ARUN Sumbar, Mevrizal, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kota Solok melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan.
“ARUN Sumbar meminta pengawasan tidak berhenti pada operasi sesaat. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap izin usaha, jam operasional, aktivitas sebenarnya di lokasi, serta peredaran minuman beralkohol.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak secara tegas sesuai aturan,” ungkap Mevrizal melalui pesan WhatsApp kepada EraIndependen.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan tidak terjadi praktik kucing-kucingan setelah pelaksanaan razia.
“Jika memang terdapat indikasi kuat bahwa setelah operasi masih ada tempat hiburan yang tetap beraktivitas secara terselubung, termasuk dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa ketentuan yang semestinya, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat dan Pemerintah Kota Solok,” tegasnya.
Mevrizal menilai penegakan aturan harus menyasar akar persoalan dan tidak berhenti pada orang-orang yang kebetulan ditemukan berada di lokasi ketika razia berlangsung.
“Yang juga penting, jangan sampai pelaku usaha hanya mengubah cara beroperasi untuk menghindari pengawasan. Penegakan aturan harus konsisten dan menyentuh pihak yang bertanggung jawab, bukan sekadar orang-orang yang ditemukan di lokasi,” pintanya.
Di tengah rangkaian razia tersebut, sejumlah warga juga menyampaikan keluhan mengenai aktivitas tempat hiburan malam di Kota Solok.
Salah satu kawasan yang menjadi sorotan masyarakat adalah lokasi cafe Pacivic dan Ocean yang berada berdekatan dengan Kantor Kejaksaan Negeri Solok.
Warga mengeluhkan suara musik yang dinilai keras hingga aktivitas perempuan yang disebut mengenakan pakaian minim di sekitar lokasi.
Keluhan tersebut juga disampaikan sejumlah netizen melalui media sosial. Salah seorang pengguna, Yanti Rang Chaniago, mempertanyakan efektivitas razia yang telah dilakukan.
“Kok lah di razia…tu baa laii tu pak. Sudah tu ka mode tu juo gak liak nyo tu…indak ado efek jera do tu.”
Keluhan serupa disampaikan akun Gabriel Salapesi yang meminta perhatian pemerintah dan aparat terkait aktivitas di kawasan Pandan Ujung, Kota Solok.
Akun tersebut mengaku resah dengan suara musik yang keras serta aktivitas yang disebut masih berlangsung hingga pagi hari.
Sementara itu, akun lain dengan nama 🦜SKYTIWZEN🦜 juga menyoroti aktivitas tempat hiburan yang disebut berada di sekitar kawasan kantor Kejaksaan Negeri Solok.
Beragam komentar tersebut menunjukkan bahwa persoalan THM bukan hanya mengenai ada atau tidaknya razia, tetapi juga menyangkut sejauh mana hasil penertiban benar-benar memberikan efek jera dan menjawab keresahan masyarakat.
Dengan telah dilakukannya dua operasi dalam sepekan dan ditemukannya sejumlah pelanggaran, perhatian publik kini tertuju kepada langkah Pemerintah Kota Solok dan aparat penegak hukum berikutnya.
Apakah hasil razia akan berujung pada pemeriksaan izin, pemberian sanksi administratif, pencabutan izin bagi pelanggaran tertentu, atau proses hukum apabila ditemukan unsur pidana?
Atau, setelah beberapa hari berlalu, aktivitas tempat hiburan malam akan kembali seperti sebelumnya?
Sebab bagi masyarakat, razia bukan sekadar soal mendatangi lokasi, mengamankan orang atau menyita barang. Lebih dari itu, masyarakat ingin melihat penegakan aturan yang konsisten, transparan, dan benar-benar memberikan efek jera.
Apalagi Kota Solok selama ini dikenal dengan julukan “Serambi Madinah.” Karena itu, publik tentu berharap seluruh aktivitas usaha di kota ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar. Tim.





