BANTEN,(Fokuskriminal.com) – BNN dan BNNP Banten sukses membongkar perdagangan Narkotika dan mendapatkan Barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan seberat Sekitar Tujuh Kilogram yang bernilai hingga Rp 10,5 Miliar (Sepuluh Koma Lima Miliar Rupiah). Selain itu, Barang bukti lainnya berupa Pil Ekstasi yang berjumlah sekitar 65.000 (Enam Puluh Lima Ribu) butir yang bernilai sebesar Rp 19,5 Miliar (Sembilam Belas Koma Lima Miliar Rupiah).
Informasi yang diperoleh buserkriminal.com, pada tanggal 27 Agustus 2018 BNN mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket Narkoba dari wilayah Dumai dengan tujuan Kota Tangerang, BNN dan BNNP Banten bersama- sama langsung menyelidiki ke alamat sesuai informasi yang didapat.
Menurut Deputi Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari bahwa Sabu dan Ekstasi yang disita memiliki kesamaan bentuk dan fisik dengan yang berasal dari Dumai Riau. Sabu dan Ekstasi tersebut bisa tiba di wilayah Kota Tangerang Banten dengan memanfaatkan pengiriman kargo.
Irjen Pol Arman mengatakan, “Ini lanjutan pengungkapan narkotika di wilayah Dumai Riau,” kata Irjen Pol Arman Depari, pada hari Rabu 29 Agustus 2018.
Berdasar ciri fisik itulah, BNN menyimpulkan bahwasannya peredaran Narkoba tersebut meliputi wilayah Sumatera dan merambah ke Pulau Jawa. Lebih khusus lagi wilayah Banten dan Jakarta.
Narkoba tersebut menggunakan aksara Cina dalam bungkusnya, ada tulisan Gu Anyinwang yang berwarna Hijau. Narkotila jenis Sabu tersebut diduga dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut.
“Catatan utama pengungkapan ini, ternyata perbatasan kita, terutama di laut, masih banyak kelemahan dan kebocoran. Sehingga memudahkan sindikat narkoba ini untuk memasukkan barangnya ke Indonesia,” terang Arman.
Dengan asumsi kisaran Satu Gram Sabu digunakan oleh sekitar Lima orang, maka untuk Tujuh Kilogram bisa menyasar sekitar Tiga Puluh Lima Ribu orang yang berhasil diselamatkan dari jerat Narkoba. Narkoba itu sendiri hendak diedarkan oleh sales bir berinisial M alias Aryanto.
“Hasil pemeriksaan sementara, Sabu dan Ekstasi itu akan disimpan dulu di salh satu apartemen di wilayah Tangerang, sambil menunggu perintah sang bandar. Saat ini bandar masih mendekam di Rutan Salemba,” jelas Arman.
Ternyata yang mengambil paket Sabu tersebut berinisial M, salah seorang warga Karang Tengah Kota Tangerang. Pengiriman kali ini juga merupakan pengiriman kedua, pengiriman pertama dilakukan oleh orang lain, bukan M alias Aryanto.
Selanjutnya pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 1, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”ungkapnya
(Sumber : Buserkriminal/Maulana/EM)