Tiga Karung Sabu itu Milik Ibrahim Hongkong

JAKARTA (FokusKriminal.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan anggota Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong bersama enam orang lain sebagai tersangka kepemilikan narkotika. Mereka bakal ditahan untuk keperluan penyidikan.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada wartawan mengatakan dalam penangkapan Anggota Dewab tersebut pihaknya turut mengamankan enam orang lainnya yang saat ini sudah ditahan, “Tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Arman menjelaskan, selain menemukan barang bukti Sabu, BNN juga menemukan enam bungkusan berisi 30 ribu pil ekstasi di dalam 3 karung milik Ibrahim. Barang bukti narkotika yang ditemukan itu berkualitas sangat baik.

“Di samping narkotika jenis sabu, di dalam tiga karung juga ditemukan enam bungkus narkotika jenis ekstasi dengan logo daun berwarna biru berjumlah kurang-lebih 30 ribu butir dengan kualitas sangat baik,” ucapnya.

Penangkapan ini berawal saat tim gabungan BNN dan TNI Angkatan Laut mengamankan kapal kayu di perairan Selat Malaka pada Minggu (19/8). Dari kapal warna biru tersebut, petugas mengamankan empat orang dengan menyita barang bukti 3 karung berisi narkoba jenis sabu.

Tim gabungan melakukan pengembangan atas kepemilikan barang haram tersebut dan menangkap Ibrahim Hasan di Pelabuhan Pangkalan Susu, Langkat. Di sana petugas mengamankan narkoba diduga jenis sabu sebanyak tiga karung.

Selain meringkus Ibrahim, BNN mengamankan dua rekannya bernama Rinaldi dan Ibrahim Jompak, pemilik kapal. Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di kantor BNN Provinsi Sumut.(Zal)

Sumber : Detik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan