Dua Pelaku Narkoba di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

KAMPAR (Fokuskriminal.com) ‎- Dua pemuda asal Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Kab Kampar, digerebek anggota Polsek Kapolsek Kampar Kiri Hilir diduga sebagai bandar narkoba.

Pengerebekan yang dilakukan Polisi Pada hari  Selasa,  (04/09/2018) sekira jam 18:30 Wib, dimana Porsonil Polsek Kampar Kiri Hilir  berhasil menangkap 2 terduga sebagai Bandar narkoba jenis sabu sabu, dan kedua pemuda berinisial TJ alias Yayak  (36) dan WN Alias Yayan (21).

Selanjutnya Kapolsek Kampar Kiri AKP Yusril. J  melalui Kanit Reskrim IPDA Markus T.  Sinaga, SH, MH bersama dengan anggota opsnal melakukan penyelidikan hingga pukul 18.00 WIB memantau sebuah rumah yang dimaksud lalu mendekati dan terdengar suara yang mencurigakan dari dalam rumah.

Ketika digeledah, personil Polsek Kampar Kiri Hilir menemukan barang bukti berupa 1 paket besar, 2 paket diduga sabu-sabu yang di simpan dalam sebuah dompet kecil warna kuning dari dalam tas selempang warna coklat, 3 plastik bening bekas pembungkus sabu, 2  bal berisi plastik bening (kosong), 1 buah timbangan digital merk Chq Hwh Pocket Scale, 4 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah kaca pirex, 1 buah jarum pembakar, 3  buah korek mancis, 3  buah bong alat hisap sabu, 4  buah jarum suntik, 1 buah Hp Nokia warna putih model : TA -1034, dan uang kertas Rp.  500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Dua terduga pengedar  di ringkus atas informasi masyarakat melalui Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir adanya pengedaran sabu sabu dari sebuah  rumah tempat tinggal yang berada di Desa Simalinyang. Mendapatkan  informasi tersebut personil bersama dengan anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa narkotika yang ditemukan ini menurut pengakuan Sdr WN dan TJ barang-barang tersebut adalah milik Sdr WN, setelah itu 2 pemuda tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses lanjut. (***)

( Red /eman melayu )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan