RIAU, ( Fokuskriminal.com ) – Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (5/9/2018) pagi berhasil menangkap seorang terpidana buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari informasi yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara pengadaan Keramba Apung Pemprov Riau, Irwansyah Lintang. Kasusnya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap Sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI, nomor : 348 K/PID.SUS/2014. Ia diamankan di sebuah rumah jalan Sidodadi III , Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Terpidana Irwansyah lintang ditahan sesuai dengan surat perintah Kajari Pekanbaru nomor : Print-25/N.4.10/Fu.1/07/2018,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas kejati Riau.
Dalam amar putusannya diketahui terpidana dihukum dengan divonis dengan hukuman penjara selama lima tahun, dan denda Rp 200 Juta. Selain itu ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp. 1.175.696.276.30, dan apabila tidak bisa mengganti dikenakan pidana badan dua tahun.
“Hukuman ini sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 28 Februari 2013, nomor : 30/PID.SUS/2012/PTR,” tegasnya.
Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret dua orang terpidana lainnya, Donny gatot Trenggono selaku Kepala Sub Dinas Pengembangan Perikanan Darat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu juga ada terpidana, Kaldri Alam selaku Direktur Utama (Dirut) PT Primabos Mobilindo.
Diketahui dalam dakwaan perkara terdakwa terungkap, Kadri Alam, bersama terdakwa Ir Doni Gatot Trenggono dan Irwansyah Lintang, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan secara bersama-sama memperkaya diri dalam pelaksanaan proyek pengadaan keramba di wilayah provinsi Riau, tahun 2008.
Proyek yang berlokasi empat kabupaten ini beranggaran senilai Rp 8 miliar. Proyek yang dibangun dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.174.464.000 untuk 400 unit di empat kabupaten. Diantaranya, 200 unit di Kabupaten Kampar, 30 unit di Kabupaten Rohul, 20 unit di Kabupaten Indragiri Hulu dan 150 unit di Kabupaten Pelalawan.
Dari pembangunan proyek keramba tersebut terdakwa bersama dua terdakwa rekannya telah merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar. (*)
( Red / Bibul )
Sumber : Tribun