Jatah Raskin Dikurangi, KPM Sungai Buluh Mengeluh

Darsih, Salah satu Anggota KPM Desa Sungai Buluh
Darsih, Salah satu Anggota KPM Desa Sungai Buluh

RIAU (FokusKriminal.com) – Puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk jatah beras rakyat miskin (Raskin) yang biasa dikenal dengan beras Bulog di Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan merasa kecewa dengan keputusan sepihak yang diambil pihak desa dengan mengurangi jatah selama 6 bulan terakhir atau 2 kali penerimaan.

Darsih (47), salah seorang warga Desa Sungai Buluh kepada FokusKriminal.com mengatakan selama ini ia dengan beberapa penerima jatah Raskin itu biasanya menerima 10 Kg untuk satu bulan dan diterima satu kali dalam tiga bulan atau 30 Kg.

Dikeluhkannya, dalam dua triwulan terakhir jumlah Raskin yang diterima oleh KPM Desa Sungai Buluh berkurang, dimana triwulan pertama hanya menerima 20 Kg dan terlebih lagi saat triwulan kedua yang menerima jatah sebesar 15 Kg.

“Tentu kami merasa kecewa, sebab biasanya kami menerima jatah Raskin sebesar 30 Kg, tapi dalam dua kali penerimaan terakhir, kami tidak menerima sebanyak itu, alasan pihak desa jatah Raskin kali ini memang dikurangi,” keluhnya.

Karena merasa curiga dengan pengurangan jatah Raskin itu, Darsih dan beberapa orang penerima Raskin lainnya mencoba mendatangi Kantor Camat Bunut untuk mengetahui alasan dari pengurangan jatah Raskin mereka itu.

Akan tetapi jawaban yang diinginkan sejumlah KPM itu berbeda dengan yang mereka harapkan, dimana pihak Kecamatan Bunut menyebutkan tidak ada pengurangan jatah dan anehnya lagi dalam absen yang mereka teken saat menerima Raskin beberapa waktu lalu malah berubah menjadi surat pernyataan yang berbungi bahwa masyarakat penerima mau dan ikhlas membagi jatah mereka ke masyarakat diluar anggota KPM.

“Sampai di Kantor camat kami kaget, sebab kami tidak pernah menandatangani surat kesepakatan yang berisi penerima jatah Raskin sepakat untuk memberikan 50% kepada masyarakat diluar KPM,” ujarnya yang juga mengaku tanda tangan mereka sudah disalah gunakan oleh pihak Desa Sungai Buluh.

Sementara itu, saat dikonfirmasi FokusKriminal.com pada salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Syafrizal mengaku keputusan yang diambil Desa Sungai Buluh untuk mengurangi dan membagi jatah Raskin pada masyarakat diluar KPM itu tidak pernah diketahui oleh pihak BPD dan tidak pernah disampaikan dalam musyawarah.

“Sebagai bagian dari pemerintahan desa, kami juga tidak mengetahui adanya pengurangan jatah Raskin bagi KPM itu. Dalam rapat yang dihadiri oleh BPD, jatah untuk KPM adalah sebesar 10 Kg untuk satu bulan dan diterima satu kali dalam tiga bulan atau 30 Kg,” terangnya.

Mengenai jumlah anggota KPM yang berhak menerima jatah Raskin itu dikatakannya sekitar 93 anggota dan nama-nama tersebut sudah terdata hingga ke tingkat Kabupaten. “Hingga saat ini belum ada pengurangan maupun penambahan anggota KPM,” tegasnya.

Disisi lain, Atan (Nama Samaran) warga Desa Sungai Buluh yang juga salah seorang anggota KPM mengaku sudah pernah mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) untuk menanyakan terkait pengurangan hak mereka, namun sangat disayangkan, jawaban dari Dinsos hanya menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan itu di tingkat desa.

“Hal yang sangat kami sesalkan itu, aparat desa sudah memanfaatkan tanda tangan kami untuk keperluan yang tidak kami ketahui, padahal kami tidak pernah sepakat agar jatah Raskin kami dibagikan. Kalau sudah seperti ini namanya sudah penipuan,” kesalnya.

Mengenai pengurangan tersebut, Atan meminta kepada aparat Desa Sungai Buluh agar segera mengembalikan hak mereka, harapan itu juga pernah disampaikan sejumlah anggota KPM pada Dinsos, namun hingga saat ini sama sekali belum ada realisasi.

“Permintaan kami sebagaia penerima jatah Raskin tidak banyak, cukup kembalikan saja hak kami yang sudah dipotong dua kali itu dan kedepannya kami meminta kepada pihak desa agar tidak lagi membodohi kami masyarakat yang susah,” pungkasnya.

Terkait pengurangan jatah Raskin selama 2 triwulan berturut-turut bagi anggota KPM tersebut, Kepala Desa Sungai Buluh, Awaludin belum bisa dihubungi pihak FokusKriminal.com melalui telepon seluler dengan nomor 0853 7676 xxxx.(Jus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *