Pengedar Sabu di Kos-kosan Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil

RIAU, ( Fokuskriminal )  – Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kos-kosan ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil).

Aktifitas Wen (29) dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kosnya akhirnya terbongkar, warga yang resah melaporkannya ke pihak berwajib.

Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankannya di kos – kosannya di Jalan Trimas, Tembilahan, Senin (10/9/2018) sore.

Wen diamankan bersama barang bukti antara lain, 1 paket sabu – sabu yang dibungkus plastik bening (berat kotor barang bukti sabu – sabu seberat 5 gram), 1 buah sendok sabu – sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp. 2.7 juta, 2 unit handhhone merk samsung dan 1 unit timbangan digital warna hitam merek CHQ.

Kapolres Indragiri Inhil, AKBP Christian Rony, S.IK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, menjelaskan, penangkapan tersangka hamba narkotika tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika di tempat kostnya.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan, saat tersangka sedang berada di kostnya,” tuturnya.

Penangkapan juga disaksikan pemilik kos dan warga setempat yang turut serta menyaksikan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber : Tribunpekanbaru

Editor : Habiburrahman 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *