Polda Riau Gagalkan 9 Ton bawang Merah di Perairan Kab. Bengkalis

RIAU, ( Fokuskriminal.com ) – Polda Riau gelar konferensi pers terkait keberhasilan Dit Pol Air yang telah berhasil melakukan penangkapan bawang merah impor berasal dari Batu Pahat Malaysia. Senin (6/9).

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Mako Pol Air, di pimpin langsung Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di dampingi oleh Wadir Pol Air Akbp IGN Soeprapto serta Kasubdit Gakkum Akbp Hicca Alexfonso Siregar, Sik.

Pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, sekira pukul 11.30 Wib, saat Speed Boat Polisi IV-2003 sedang melaksanakan tugas patroli rutin di Perairan Kuala Sungai Kembung Kec. Bantan Kab. Bengkalis di back up oleh tim Sie Lidik Subdit Gakkum, telah menghentikan dan memeriksa KM. Faisal yang dinakhodai oleh saudara ZR Als IZ, sedang berlayar dari Batu Pahat (Malaysia) dengan mengangkut muatan organisme pengganggu tumbuhan karantina berupa bawang merah sebanyak ±1000 karung sekitar 9 TON tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal.

Selanjutnya KM. Faisal beserta muatan bawang merah beserta seluruh awaknya dikawal ke Dermaga Ditpolair Polda Riau di Pekanbaru guna proses pemeriksan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit KM. Faisal, 1 (satu) bundel Port Clearance dari jabatan kastam Diraja Malaysia, 1 (satu) Lembar PAS Kecil KM. Faisal, 1 (satu) Lembar Sertifikat Keselamatan KM. Faisal, ±1000 (kurang lebih seribu) karung bawang merah asal Malaysia, 25 kotak makanan campuran hasil olahan pertanian asal Malaysia, 3 (tiga) buah paspor.

Dugaan tindak pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan sengaja memasukkan media pembawa hama atau penyakit organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dimasukan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tanpa melalui tempat – tempat pemasukan yang telah ditetapkan, dan tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI. No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 31 ayat (1), UU RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21 dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tutur Kabid Humas.

( Red / Eman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *