JAKARTA (Fokuskriminal ) – Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, yang terjadi di Jalan raya Citra Boulevard depan Cluster Kusuma Dwipa Kelurahan Mekar bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang pada waktu sekira pukul 04.45 wib hari Sabtu tanggal 01 September 2018.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut menimpa seorang perempuan berinisial SE (50) karyawan swasta beralamat di Desa Ciakar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.
Adapun Pelaku tindak pencurian dengan kekerasan tersebut memiliki identitas seorang Laki- laki diantaranya berinisial DJ (25) warga Cikupa Kabupaten Tangerang dan MR alias Pak (22) warga Panongan Kabupaten Tangerang.
Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas berupa Sebuah tas warna cream yang berisi 1 (Satu) unit handphone samsung galaxy type J7 prime warna putih, 1 (Satu) unit handphone merk lenovo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Modus operandi adalah Pelaku melakukan penjambretan di waktu pagi hari dengan cara memepet korban dengan sepeda motor dan kemudian mengambil barang milik korban. Korbannya rata- rata wanita yang sedang sendiri maupun sedang berboncengan berdua.
Kejadian berawal sekira pukul 04.45 wib pada hari Sabtu tanggal 01 September 2018, IN (Saksi) mengantarkan SE menuju terminal bus trans citra di bunderan 1, di Jalan persis depan Cluster Kusuma Dwipa Kelurahan Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang dipepet oleh sejumlah Dua orang laki- laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna merah.
Salah satu pelaku berinisial MR mengambil tas yang sedang di pegang oleh SE (Korban), terjadi tarik menarik antara Pelaku dengan Korban. Hingga korban terjatuh, mengalami luka- luka dan Pelaku pun ikut terjatuh. Korban dan Saksi berteriak “jambret”. Pelaku yang sempat terjatuh dan mengambil tas, panik langsung bangun dan kabur saat diteriakan jambret serta membuang tas yang sudah dalam genggaman Pelaku.
Menerima laporan adanya informasi tersebut, Piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek panongan ipda Dedi Ruswandi S.H langsung mendatangi dan melakukan olah TKP. Keterangan dari Korban dan Saksi, Polisi mengantongi ciri- ciri Pelaku. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para Pelaku.

Dari hasil lidik yang sudah dilakukan, sekira pukul 21.00 wib pada hari Selasa 11 September 2018 Piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dedi Ruswandi S.H berhasil menangkap salah satu Pelaku yang berinisial MR di Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Saat dalam penangkapan, Pelaku melawan dan berusaha melarikan diri sehingga Polisi melakukan tindakan tegas dan akurat (dilumpuhkan). Dari pengakuan Pelaku, MR berperan sebagai eksekutor.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku lainnya, Piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dedi Ruswandi S.H. sekira pukul 10.00 wib pada hari Rabu 12 September 2018 berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu DJ, mengaku bertugas sebagai Pilot yang sedang bersembunyi di wilayah Cikupa.
Hasil pemeriksaan, para Pelaku sudah beberapa kali melakukan penjambretan di wilayah Citra Raya, Cikupa dan Curug. Para Pelaku merupakan residivis. (Red)
Sumber Buserkriminal