RAIU, ( Fokuskriminal ) – Kepala Bidang (Kabid) Kedisiplinan Badan Kepegangan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Pekanbaru, Fajri Adha mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan surat tebusan dari Kantor BKN Regional XII Pekanbaru terkait data jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi dilingkungan Pemko Pekanbaru.
“Data yang kita dapatkan dari BKN itu untuk Kota Pekanbaru hanya 10 PNS,” kata Fajri.
Namun setelah dicek dari 10 nama PNS tersebut, ada beberapa nama yang bukan PNS Pemko. Sehingga pihaknya akan kembali mempertanyakan data tersebut ke Kantor BKN Regional XII Pekanbaru.
“Ada beberapa nama yang tidak pernah kita dengar dan tidak pernah kita proses tapi masuk dalam daftar PNS Kota Pekanbaru yang terlibat kasus korupsi. Kita belum tau ini. Apakah nama-nama ini dulunya di Pemko terus pindah, atau memang nama-nama ini PNS dari luar Pekanbaru,” ujarnya.
Namun sayang, Fajri belum bersedia membeberkan siapa-siapa nama ASN Pemko yang masuk dalam daftar PNS yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
“Saya tidak hapal, tapi ada beberapa nama, seperti Zulkifli Harun, Masdauri dan Nasrul,” katanya.
Fajri membenarkan PNS yang tersangkut kasus korupsi tersebut masih mendapatkan gaji meskipun hanya 50 persen. Hak tersebut masih diterima oleh PNS yang bersangkutan sebab proses penghentiannya belum tuntas hingga penghentian secara total.
“Statusnya diberhentikan sementara. Masih dapat gaji 50 persen,” katanya.
Proses penghentian PNS secara total masih dalam proses. Baik di BKP SDM maupun di inspektorat.
“Belum ada yang diberhentikan, masih dalam proses semuanya. Datanya sudah kita ke inspektorat untuk dibuat laporan studi kasusnya. Setelah itu baru diberhentikan, berdasarkan laporan dari inspektorat,” katanya. (*)
Sumber Tribunpekanbaru
Editor : Habiburrahman