BALI, fokuskriminal. Com. – Polsek Kuta utara Menangkap pelaku MS (43) pencurian perhiasan dirumah korban I Kadek Darmawan (37) pada bulan yang lalu di banjar Padang Linjong Desa Canggu Kuta Utara propinsi Bali.
Kejadian ini bermula saat MS berada di rumah korban Kadek Darmawan yang sudah dianggap seperti keluarga sediri tersebut Berani mengambil perhiasan milik kadek, Dengan tidak senang perlakuan tersangka ( MS ) Kadek langsung buat laporan kepolsek Kuta Utara.
Dengan adanya Laporan resmi ke mapolsek Kuta Utara satreskrim langsung melakukan penyelidikan yang cukup panjang mengingat pencurian tersebut tidak adanya bukti bukti yang cukup untuk mengarah kepada pelaku “ kami melakukan penyelidikan cukup panjang atas kasus pencurian tersebut karena minimnya bukti bukti dan saksi yang mengarah kepada pelaku pencurian, namun kami tidak patah semangat, kami terus melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku “ terang Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nainggolan ,S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim S.I.K,Senin (15/10) saat ditemui diruangannya.
Penyelidikan pun terus dilakukan dan akhirnya pada Jumat (12/10) lalu, Tim Buru Sergap di Komandoi Aiptu I Made Suanda berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di Sebuah kos kosan di jalan Bhuana Raya Denpasar.
IPTU Androyuan Elim menambahkan kepada Media FokusKriminal.com “ bahwa sesuai dengan laporan korban ,bahwa korban kehilangan beberapa perhiasannya terdiri dari 4 buah kalung emas,4 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, 1 buah gelang giok,Sepasang anting emas dengan Total kerugian sebesar 32 juta rupiah, berkat kerja keras anggota akhirnya pelaku dapat kami tangkap dan pelaku mengakui semua perbuatannya itu serta telah menjual beberapa perhiasan hasil curiannya itu untuk membayar hutang dan biaya hidupnya sehari hari “ terangnya
Kini Pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Kuta Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu dan pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara “ Imbuh Iptu Elim.
Pewarta : Ernanda dewa
Editor : Eman Melayu