Dua kali ditangkap, Pengedar Uang Palsu beli Handphone

ilustrasi

SURABAYA, Fokuskriminal.com – Polsek Kenjeran berhasil ringkus pengedar uang palsu (upal), meski pria ini sudah pernah ditangkap dua kali dengan kasus yang sama. namun Purwanto tidak pernah jera mengulangi perbuatannya.

Aksinya tertangkap lantaran ada laporan dari Novita Wulandari kepada pihak kepolisian, kerna telah menjadi korban penipuan oleh pelaku.

Pria asal Ketapang tersebut menggunakan uang pecahan ratusan ribu sejumlah Rp 3,4 juta.

”Pelaku membeli ponsel korban dengan menggunakan upal,” kata Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Yudho Hariyanto.

Saat itu Purwanto membeli Handphone milik korban dengan cara cash on delivery (COD). transaksi itu dilakukan di daerah Bulak Rukem, tempat kos Novita.

Alat komunikasi tersebut dibeli seharga Rp 2,8 juta. Setelah membayar pelaku langsung meninggalkan lokasi. Setelah kemudian korban curiga, ”Karena uang yang diterima korban licin,” ujar Yudho.

Beruntung, korban masih mengingat pelat nomor kendaraan pelaku. Novita lantas melapor ke Mapolsek Kenjeran. berdasar pelat nomor pelaku, polisi berhasil mengantongi identitas Purwanto. Pelaku diringkus di tempat tinggalnya di Jalan Ketapang.

”Kami tangkap pada pukul 03.30 saat dia tidur,” jelas Yudho.

Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Dia membantah tuduhan mengedarkan upal. Polisi kemudian menggeledah kamar Purwanto.

Dari sana, petugas menemukan barang bukti lain. Yaitu, upal pecahan ratusan ribu rupiah sebanyak 6 lembar.

Saat diintrogasi, Purwanto mengaku terpaksa mengedarkan upal. dari catatan polisi aksi Purwanto terkait dengan uang palsu bukan sekali ini saja.

Sebelumnya, dia dua kali masuk penjara karena mengedarkan upal. ”Di Polsek Gubeng dan Wonokromo,” ucap Purwanto.

Uang palsu di dapatkan dari temannya, dengan membeli dengan menggunakan uang asli, Perbandingannya 2:1 Artinya, upal Rp 200 ribu dibelinya dengan uang asli senilai Rp 100 ribu.

 

Editor : H.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *