OJK Diminta Tegas Terhadap Perusahaan Pergadaian Yang Bandel

JAWA BARAT, FokusKriminal.com – Implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK) No 31 tahun 2016 yang mengharuskan setiap perusahaan pergadaian wajib terdaftar dan memiliki Izin usaha dari OJK.

Sudah tidak bisa ditawar tawar lagi mengingat batas waktu pendafataran bagi Perusahaan Pergadaian yakni, 29Juli 2018 sudah lewat, sehingga bagi mereka yang belum terdaftar harus segera mengurus Izin usahanya kalau tidak mereka dianggap Ilegal,”tegas Lasdini Purwanti, Direktur pengawasan Lembaga Jasa keuangan non bank, Ketika menerima kunjungan dari “Fokus Kriminal.com”Rabu,(11/10/2018).di Kantor OJK Regional 2Jawa Barat.

Dalam pertemuan tersebut turut mendampingi, Kepala Bagian pengawasan non bank, Noviyanto dan Kepala Sub bagian Informasi dan Dokumentasi  Iswahyudi, Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai banyaknya perusahaan pergadaian yang beroperasi tanpa izin dari OJK, Menurut Lasdini Purwanti,” Pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan audiensi dengan pihak pergadaian dengan terbitnya POJK No 31 Tahun 2016 bahkan  sudah mengundang mereka untuk hadir ke kantor kami dalam rangka Implementasi peraturan OJK tersebut, sampai saat ini masih banyak yang belum terdaftar di OJK, Ketika ditanya mengenai dua perusahan Pergadaian yang di angkat pemberitaannya di Fokus Kriminal beberapa waktu yang lalu, KSP (RA) dan RGB kedua perusahaan tersebut masih dalam proses pendaftaran, berkas RGB baru beres satu minggu yang lalu,” ungkap Noviyanto.

Lebih lanjut, Lasdini Purwanti menjelaskan kita dalam melaksanakan fungsi pengawasan tentu berdasarkan aturan yang ada, namun demikian kita mesti berhati hati karena ini menyangkut lapangan pekerjaan yang tentu akan berakibat pengangguran jika perusahaan pergadaian langsung kita tutup belum lagi aset masyarakat yang di titip diperusahaan tersebut, tentunya ada tahapan yang kita jalankan,”tuturnya.

Pihak OJK masih terus melakukan pendataan, jadi karena batas waktu pendaftaran perusahaan  pergadaian sudah lewat maka otomatis mereka harus mengurus Izin usahanya, bukan lagi pendaftaran untuk itu mereka harus memenuhi ketentuan equitas sebesar  500 Juta untuk mereka yang beroperasi di wilayah Kota/ Kabupaten dan 2,5 Miliar untuk perusahaan yang beroperasi dengan cakupan wilayah Propinsi,” kata Lasdini Purwanti.

Dalam sesi tanya jawab tersebut terungkap, fokus Kriminal menemukan fakta bahwa banyak Kantor Perusahaan Pergadaian Swasta

sangat tidak respresentative dengan ukuran kantor yang sangat minimalis terkesan bukan kantor yang melayani masyarakat secara luas, dan tentunya SDM yang tidak berkompeten yang di isyaratkan dalam POJK No 31/ 2016.

Kepala Pengawasan  non bank, Noviyanto juga menegaskan jika nanti perusahaan gadai mengurus perijinan nya maka usaha pergadaian ini harus terpisah dari induknya jika usaha gadai merupakan unit usaha,” ucapnya. ketika di tanya bagaimana jika sampai batas waktu untuk mengurus Izin usaha  masih ada saja perusahaan pergadaian belum mengurus perizinannya, maka kita akan melakukan penindakan sesuai arahan dan perintah OJK pusat,”ujarnya.

Ketika di minta tanggapanya terhadap maraknya rentenir yang melakukan usahanya, apakah OJK bisa menindaknya, Direktur Pengawasan  Non Bank OJK, Lasdini Purwanti mengatakan belum bisa menindak mereka karena belum terdaftar,” kilahnya.dan kita akan menggandeng Pihak Kepolisian untuk menertibkan mereka yang masih membandel, agar aset masyarakat dapat diselamatkan,”pungkasnya.

(Edi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan