Riau, Fokuskriminal.com – JB yang diduga sebut UAS Dajjal, kini berkas perkaranya segera dirampungkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau setelah dilakukan gelar perkara.
“Target kita bulan ini dilimpahkan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Gidion Setiawan yang dikutip Antara, di Pekanbaru, Minggu (14/10/2018).
Namun, Polda Riau menyatakan tidak menahan JB, sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Riau beralasan bahwa ancaman hukuman tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE) di bawah lima tahun sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini JB dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Gidion menyatakan dalam pasal itu juga disebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000. Tidak dilakukannya penahanan karena tersangka tetap kooperatif. Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan dirinya sebagai tersangka yang digelar pada akhir pekan lalu.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan yang pertama dilakukan penyidik dalam kapasitas JB sebagai tersangka. Penyidik hanya membutuhkan keterangan tersangka guna melengkapi berkas perkara.
“Namun apabila masih dibutuhkan keterangannya lagi, dia akan kita panggil kembali,” ujarnya.
JB merupakan pengusaha kondang di Kota Pekanbaru itu sebelumnya menyedot perhatian publik Bumi Lancang Kuning. Bukan karena prestasinya, namun karena unggahan provokatif yang ditulis di media sosial Facebook miliknya.
Pada unggahannya itu, JB menyebut UAS seperti Dajjal. Dia juga menyebut ustadz kondang yang aktif berdakwah melalui berbagai media sosial tersebut sosok jahat yang tidak pantas jadi panutan.
Unggahan itu mengundang reaksi cukup keras dari masyarakat. Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru yang berhasil melacak alamat JB akhirnya mendatangi pria yang secara ekonomi terbilang cukup sejahtera.
Lalu FPI menyerahkan JB ke Ditreskrimsus Polda Riau pada awal September 2018 lalu. Selain FPI, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga turut angkat suara dan menyatakan perbuatan JB sangat menyakiti perasaan umat muslim.
Bahkan LAMR meminta JB angkat kaki dari Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau, atas perbuatannya tersebut. Sementara itu, JB dalam pembelaannya mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf atas unggahannya itu setelah kasusnya ditangani Kepolisian.(tim)
Editor : Rizal Basri.