RIAU, FokusKriminal.com – Di Gedung Serbaguna Polres kampar Selasa 30/10/18 pukul 10:30 wib dilaksanakan Sosialisasi tentang Perjanjian Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional SKK Migas dengan Polda Riau di wilayah Operasional Blok Rokan kepada Polres/ Ta wilayah Riau.
Tim Sosialisasi ini dipimpin Kasubdit Waster Direktorat Pam Obvit Polda Riau AKBP Zaini SH, didampingi sdr. Wisnu Jalu Akbar selaku Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagut bersama anggota Tim dan sdr. Rusli Sanjaya dari Perwakilan Pt. Chevron.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH, Waka Polres Kampar Kompol B.E Banjarnahor SIK MH, Para Kabag, Kasat dan perwakilan Kapolsek serta beberapa personel Polres Kampar lainnya.
Mengawali sosialisasi ini, Kapolres Kampar memberikan sambutannya yang menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk memahami materi perjanjian kerjasama, yang telah dilakukan antara pihak Polri dengan SKK Migas terkait pengamanan objek vital nasional.
Hal-hal penting yang perlu dipahami terkait perjanjian kerjasama ini antara lain tentang tugas dan tanggung jawab pengamanan objek vital nasional, dan juga masalah anggaran pengamanan yang telah dialokasikan oleh negara untuk petugas pengamanan dari Kepolisian yang besarannya sesuai dengan Dipa Polri.
Selanjutnya kata sambutan dari Kepala Perwakilan SKK Migas wilayah Sumbagut sdr. Wisnu Jalu Akbar.
Mengawali sambutannya Kepala Perwakilan SKK Migas wilayah Sumbagut ini menyampaikan terimakasih atas terjalinnya kerjasama yang baik dengan Polri selama ini, selain itu disampaikan bahwa sosialisasi ini juga sekaligus sebagai ajang silaturahmi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kerjasama Polri dengan SKK Migas telah terjalin sejak tahun 2003 lalu dan telah diperpanjang setiap 5 tahun sekali yang terakhirnya diperbarui pada pertengahan tahun 2018 ini.
Juga disinggung masalah besaran anggaran untuk jasa pengamanan yang sudah diatur dalam kontrak kerjasama, dan telah disepakati kedua belah pihak melalui MoU pada 24 Mei 2018 lalu.
Selanjutnya penyampaian materi sosialisasi oleh Kasubdit Waster Direktorat Pam Obvit Polda Riau AKBP Zaini SH.
Pada kesempatan ini AKBP Zaini memaparkan beberapa hal antara lain tentang Dasar Hukum pengamanan objek vital nasional, pengertian tentang objek vital nasional dan objek vital tertentu, Sistem Pengamanan Obvitnas dan Manajemen Sistem Pengamanan Obvitnas, Penetapan PNBP jasa pengamanan dan penggunannya, serta Nota Kesepahaman SKK Migas dengan Polri dan ruang lingkup nota kesepahaman tersebut.
Berikutnya penyampaian sosialisasi oleh Manager Security Pt. Chevron sdr. Rusli Sanjaya.
Mengawali paparannya disampaikan tentang profil perusahaan PT. Chevron yang beroperasi di 5 kabupaten dan 2 kota di Riau, dimana saat ini Pt. Chevron memproduksi sebanyak 28 persen dari total produksi minyak mentah nasional.
Juga disampaikan tentang sistem keamanan internal pada Pt. Chevron dan teknis pengamanan yang sudah dilakukan, beberapa objek atau aset perusahaan yang menjadi prioritas pengamanan antara lain pipa penyaluran minyak mentah, lapangan produksi dan jaringan listrik.
Selain itu juga disampaikan tentang potensi gangguan keamanan, isu keamanan serta tantangan dan harapan kedepannya.
Selanjutnya dilakukan diskusi dan sesi tanyajawab oleh peserta sosialisasi kepada narasumber terkait materi sosialisasi yang telah disampaikan.
Mengakhiri sosialisasi ini Waka Polres Kampar menyampaikan penekannya, bahwa pada intinya apa yang disosialisasikan ini dapat menambah wawasan kita, sebagai pedoman untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pengamanan Objek Vital Nasional kedepannya, sampai Kegiatan berakhir pukul 14.30 wib.
Pewarta : Rilis
Editor : Eman