Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Muara Takus 2018 Dipolres Kampar

RIAU, FolusKriminal.com – Di Lapangan Upacara Mapolres Kampar Selasa pagi (30/10/2018) sekira pukul 08.00 Wib dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Muara Takus 2018 Polres Kampar, dengan tema “Penegakan Hukum dan Meningkatkan Kesadaran serta Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalulintas”.

Apel Gelar Pasukan ini dipimpin Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH dengan Perwira Apel Kasat Lantas AKP Fauzi SH MH dan Komandan Apel Ipda Alreflus.

Hadir pada Apel Gelar Pasukan ini Dandim 0313/ KPR yang diwakili Kasdim Mayor Inf. Armen Koto, Kasatpol PP Kampar yang diwakili Kabid Trantip sdr. Ahmad Zaki, Perwakilan Kadishub Kampar, Perwakilan Jasa Raharja sdr. Khairil, Waka Polres Kampar dan Pejabat Utama Polres Kampar serta Kapolsek Jajaran.

Untuk peserta apel terdiri dari Anggota Provost TNI dari Kodim 0313/ KPR dan Yonif 132/ BS, Personel Polres Kampar dari semua Satuan Fungsi, Anggota Satpol PP dan Dishub Kampar.

Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Muara Takus 2018 di Polres Kampar ini ditandai pemasangan Pita Tanda Operasi oleh Pimpinan Apel kepada perwakilan personel dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kampar.

Dari pantauan Wartawan FokusKriminal.com di lapangan Kapolres Kampar selaku Pimpinan Apel dalam amanatnya membacakan amanat tertulis Kepala Korps Lalulintas Polri pada Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra tahun 2018, berikut petikannya :

Apel gelar pasukan ini dilaksanakan dalam rangka mengawali pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2018 yang akan digelar mulai tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018.

Selain itu gelar pasukan ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Disadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalulintas kita tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas.

Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk mewujudkan kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stake holders dengan mengambil langkah komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalulintas dengan tuntas.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2017 tentang keselamatan berlalulintas dan angkutan jalan, bahwa hal ini merupakan langkah-langkah kepedulian negara untuk mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan fatalitas korban kecelakaan lalulintas, membangun budaya tertib berlalulintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Ada beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas antara lain, Menggunakan Handphone saat mengemudi, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dibawah umur, pengemudi yang menggunakan narkoba atau mabuk serta berkendara melebihi batas kecepatan.

Mengakhiri amanat ini disampaikan  penekanan kepada para personel yang bertugas untuk menjaga kesehatan, utamakan keselamatan dalam setiap kegiatan, laksanakan tugas secara professional dan penuh rasa tanggung jawab dan lakukan pengawasan secara berjenjang.

Sumber   : Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *