Berita Wartawan Dijerat UU ITE, Pimred Riau Investigasi Angkat Bicara

RIAU,FokusKriminal.com – Terkait adanya kasus dugaan kriminalisasi terhadap Redaksi media online harianberatas.co.id, Toro Laia yang dijerat dengan undang-undang RI, Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi,Transaksi dan Elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) akibat berita media Pers yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hingga saat ini, tuduhan dan atau fitnah yang disampaikan oleh kuasa hukum Amril Mukminin melalui surat pemberitahuan kepada Dewan Pers tertanggal 26 April 2017 yang ditanda tangani bersama oleh Iwandi.,SH.MH, Patar Pangasian,SH dan Asep Rukhiat.,SH,MH, pada poin 2 yang menyebutkan media elektronik www.harianberantas.co.id tidak berbadan hukum.

“Tindakan tiga oknum kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu, jelas fitnah yang secara terang-terangan melakukan pembohongan dan onar ke publik.

Demikian diungkapkan Ismail Sarlata yang merupakan Redaktur Pelaksana harianberantas.co.id, dihadapan sejumlah awak media di Pekanbaru, Minggu (04/11/2018).

“Saya amat menyesalkan tindakkan yang diduga dilakukan oleh tiga orang  oknum kuasa hukum Amril Mukminin yang menuduh media harianberantas.co.id tidak berbadan hukum tanpa pembuktian terlebih dahulu”

“Kenapa demikian saya katakan? tanya Ismail, sebelum menuduh hendaknya dibuktikan terlebih dahulu, apakah benar harianberantas.co.id tidak berbadan hukum, apa lagi saat ini sudah zaman teknologi tinggi informasi dapat diproses melalui Internet dan bahkan informasi dapat diraih digenggaman, tentunya melalui berbagai jenis telphon genggam yang memiliki jaringan internetnya.” terang Ismail Sarlata

 

“Untuk perihal apakah www.harianberantas.co.id yang dikelola dan atau diterbitkan PT.Berantas Pers Group sebagaimana yang tercantum dalam susun box redaksi, maka nama PT tersebut (PT.Berantas Pers Group) dapat langsung dicek apakah berbadan hukum dan atau tidak terdaftar di Kemenkumham yakni langsung melalui situs resmi Kemenkumham dengan situs : https://www.ahu.go.id/pencarian/profil-pt setelah mengikuti proses pada situs dan atau link resmi kemenkumham, maka dapat diketahui apakah perusahaan yang dicari terdaftar atau tidak di Kemenkumham.”

“Sementara untuk proses pembelian domain itu tergantung pada masyarakat dan atau pemilik domain,sepertihalnya, Com, Net,Co, Id, Co.Id,Go.Id dan lainnya.

Pada masing-masing domain yang tersebut diatas, masing-masing memiliki aturan main yang harus diikuti oleh pemilik domain dan atau situs, seperti domain dan atau situs harianberantas.co.id yang merupakan domain Indonesia harus melampirkan data dan atau dokumen dalam pembelian domain sebelum domain disetujui oleh jasa penjual domain dan atau situs.

Dalam pembelian domain dan atau situs co.id yang merupakan domain Indonesia, maka pemilik dan atau pembeli harus melampirkan data dan atau dokumen berupa , SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Izin yang setara (cukup salah satu diantaranya), dari persyaratan yang sudah ditentukan dalam pembelian domain Indonesia harianberantas.co.id yang dikelola dan atau diterbitkan oleh PT Berantas Pers Group memberikan dan atau melampirkan dokumen yang harus dipenuhi tidak hanya satu melainkan beberapa dokumen yang syah dikeluarkan oleh Negara yakni : Akta Pendiri (Akta Notaris) bernomor : 11, Tanggal 13 Desember 2014 serta SK Menteri Kemenkumham bernomor ; AHU-39686.40.10 Tahun 2014, NPWP Perusahaan dengan nomor : 71.794.223.9-216.00 serta Surat Pernyataan dari Saya (Ismail Sarlata) selaku Redaktur Pelaksana dengan jabatan sebagai Perwakilan dalam pembelian domain harianberantas.co.id yang dikelola dan atau di terbitkan.” papar Ismail Sarlata menjelaskan kronologis proses pembelian domain harianberantas.co.id

“Pembelian domain co.id adalah permintaan saya kepada Toro Laia selaku Pimpinan saya dengan berbagai pertimbangan saya, diantaranya lihat dan baca akan UU RI, nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang saat ini dituduhkan kepada harianberantas.co.id.

Didalam pasal 23 ayat (ayat) 1: ‘Setiap penyelenggara negara, orang,Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftaran pertama, ayat (2): ‘ Pemilik dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain, pasal 24 ayat (1) : ‘ Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.

Sementara, pasal 25 sendiri berbunyi : ‘ Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya Intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada didalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Dari sisi mana harianberantas.co.id yang dikelola dan atau diterbitkan oleh PT.Berantas Pers Group tidak berbadan hukum yang telah terdaftar di Kemenkumham (chek di link kemenkumham resmi diatas), dan dituduh langgar UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara domain harianberantas.co.id yang merupakan domain Indonesia bukan com atau lainnya justru mengingat akan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 23,24 dan 25.” tambah Ismail Sarlata

“Terkait pemaparan yang saya terangkan ini, jelas tiga oknum kuasa hukum Bupati, Amril Mukminin diduga gagal paham soal dunia teknologi (Gaptek), yang telah menuding harianberantas.co.id tidak berbadan hukum.

Bukan hanya kuasa hukum saja, penyidik AIPTU Hafrizanda, SH di Polda Riau termasuk Kejati Riau melalui JPU Syafril,SH dalam menerima berkas perkara juga diduga gagal paham soal dunia teknologi (alias Gaptek) yang tidak mengecek kebenaran secara online melalui situs resmi kemenkumham dengan link : https://www.ahu.go.id/pencarian/profil-pt yang dapat diakses siapapun tanpa batas apakah PT Berantas Pers Group yang mengelola dan atau menerbitkan harianberantas.co.id terdaftar atau tidak.” tutup Ismail Sarlata dengan geram kepada awak media sembari memperlihatkan dokumen yang dimiliki PT.Berantas Pers Group yang masuk dalam proses pembelian nama domain harianberantas.co.id ***

(Rilis/ Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *