Curi Alat Pancing Dua Nelayan Ditahan Polisi

Bali, Fokuskriminal.com – Polresta Denpasar, Polsek Kawasan Benoa berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan pencurian berupa alat pancing berupa main line dan Yoka berdasarkan Laporan Polisi LP/ 13 / IX/,2018/Bali/Resta.DPS Sektor, kawasan Benoa tanggal 27 September 2018, demikian disampaikan Kapolsek Kawasan Laut Benoa Kompol Ni Made Sukerti, SH. Kepada awak media.

Dijelaskan oleh Kapolsek Bahwa Kejadian pencurian ini dilakukan pelaku bernama Agustenus Kuswanto Alias Agus (52) asal Surabaya yang bekerja sebagai Teknisi PT. Bts Benoa dan tersangka Martoyo alias Toyo (40) asal Pemalang yang bekerja sebagai Nelayan di KKM Kapal Jimmy Indah 1V, kedua pelaku beraksi dengan cara merusak kunci gembol dari ruang kastorit kemudian tersangka mengambil barang curian tersebut yang selanjutnya mereka jual bersama sama kemudian hasilnya mereka bagi bersama.

Dari Keterangan kedua pelaku uang hasil penjual alat alat pancing tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari hari, total kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan kedua tersangka sebesar Rp. 7.475.000,- (Tujuh juta empat Ratus Tujuh Puluh Iima Ribu Rupiah), “Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar (tahap II),” Kata Kapolsek Kawasan Laut Benoa tersebut.

(Ernanda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *