RENAE LAWRENCE si Napi Asing Narkotika Akhirnya Bebas

 

Bali, FokusKriminal.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi MS.,SH,MH Melaksanakan Pembebasan Di rutan Bangli Seorang Binaan Asing a.n RENAE LAWRENCE, Lahir: Newcastle, 11-10-1977, Kebangsaan Australia yang telah selesai menjalankan pidana berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 21/Pid.B/2006/PT.Dps tanggal 13-04-2006, karena memenuhi unsure pasal 82 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, berupa pidana penjara 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.0000.000,- (satu milyard rupiah) atau subsider 6 (enam) bulan.Rabu 21 Nopember 2018.

RENAE LAWRENCE menjalankan pidana terhitung sejak tanggal 13 Aril 2006 sampai dengan 21 November 2018, termasuk didalamnya pengurangan masa pidana berupa remisi hari kemerdekaan dan hari raya keagamaan serta penambahan pidana subsidair selama 6 (enam) bulan akibat tidak dapat melaksanakan pidana denda Rp. 1.000.0000.000,- (satu milyard rupiah). Proses administrasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku , diawali dengan dikeluarkan Surat Keterangan Bebas yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Bangli Nomor: W20.EB-PK.01.01.02-1397 tanggal 21 November.

Rutan Bangli juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan, dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Rumah Tahanan Negara Klas IIB Bangli Nomor: W20.EB.PK.01.07.01-1356 tanggal 21 November 2018 yang menerangkan bahwa pemeriksaan fisik dalam keadaan sehat serta riwayat penyakit yangbersangkutan. Selanjutnya Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Maryoto mengatakan mengapa warga negara asing yang telah selesai menjalankan pidana, tetap diserahkan kepada Imigrasi ? Dalam persepektif Keimigrasian, warga Negara asing tersebut tidak memilki Ijin Tinggal yang sah dan masih berlaku, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian pungkasnya.

Tindakan pendeportasian ini akan diikuti pencantuman identitas yang bersangkutan dalam Daftar Tangkal Dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang, Kepala Kantor Wilayah telah memerintahkan agar Kepala Kantor Kelas I TPI Denpasar mengeluarkan surat keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian Nomor: W20.EB.GR.02.02.0274 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018, yang dilengkapi dengan Surat Perintah Pengawalan Nomor W20.EB.GR.02.02.0276 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018 serta Surat nomor W20.EB.GR.02.02.0275 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018 tentang Pengawasan Keberangkatan Deportasi a.n Renae Lawrence.

Maryoto mengatakan pendeportasian terhadap RENAE LAWRENCE diikuti dengan pencantuman idetitas yang bersangkutan dalam Daftar Tangkal serta dimasukan ke dalam aplikasi Border Control Management (BCM) Sistim Informasi Manajemen Keimigrasian, yang secara otomatis dan real time akan tergelar di :
– 30 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara;
– 93 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut;
– 9 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Darat.
Masa berlaku penangkalan terhadap bagi warga Negara asing pelaku kejahatan narkotika, berdasarkan pasal 102 ayat (3) Penjelasan Umum UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, berlaku seumur hidup.

Saat ini yang bersangkutan akan di bawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai dan akan ditempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi yaitu ruang penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian, dalam rangka menunggu kepulangan.

Maryoto Sumadi MS., SH., MH Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Ba mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya terhadap Kapolda Bali beserta jajaran Biro Ops Polda Bali, Polres Bangli, Polres Badung serta jajaran Lanud Ngurah Rai atas bantuan dan kerjasamanya.

Pewarta : Ernanda

Editor : Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *