Bapenda Teken MoU Host to Host PBB dan BPHTB dengan BPN Se Provinsi Riau

PEKANBARU, Fokuskriminal.com – Untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Riau melakukan penandatanganan kerjasama Host to Host PBB dan BPHTB dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), di kantor Bapenda Pekanbaru, Jalan Teratai, Kamis (13/12/2018).

Selain dihadiri oleh kepala Bapenda 12 kabupaten/kota se Provinsi Riau, dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Koordinator  KPK Wilayah II Sumatera, Aldiansyah M Nasution, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer MBS, Kepala Kajari Pekanbaru, Kepala BPN Pekanbaru, seluruh Kepala Bidang, Pegawai Bapenda Pekanbaru serta beberapa pengusaha yang ada diwilayah Pekanbaru dan sekitarnya.

Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, kegiatan pendataan kerjasama tersebut adalah kegiatan yang bersejarah bagi Bapenda Pekanbaru dan juga Bapenda se Riau. Karena pada kesempatan tersebut seluruh pemangku kepentingan berkumpul.

“Semua pemangku kepentingan dalam kesempatan ini bertemu, mencocokkan data-data terkait perpajakan, sehingga tidak ada lagi celah bagi orang lain untuk masuk untuk menggelap pajak,” kata pria yang akrab disapa Ami.

Ami menambahkan, dengan kerjasama ini, pihak BPN bisa langsung melihat data-data di Bapenda secara real time. Kemudian pihak Bapenda juga bisa melihat data-data sertifikat yang ada di BPN.

“Kalau di Indonesia, Provinsi Riau yang pertama kali melakukan penandatanganan kerjasama host to host lengkap seluruh kabupaten/kota. Dengan kerjasama ini, pastinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus meningkat di tahun depan,” ungkapnya.

Dikatakan Ami lagi, usai kegiatan penandatanganan ini, pihaknya akan pergi ke Pusdatin yang ada di Jakarta guna meminta data terkait potensi pajak dari dua sektor tersebut. “Jadi kegiatan ini bukan kegiatan seremonial saja, tapi ada tindakan jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator KPK Wilayah II Sumatera, Aldiansyah M Nasution, mengatakan, kegiatan penandatanganan kerjasama ini adalah salah satu bagian dari upaya pencegahan korupsi. Karena di KPK juga memiliki program pencegahan dan penindakan terintegrasi, dimana salah satu rencana aksinya yakni pihaknya mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Pekanbaru saat ini sedang berkembang, tentunya untuk terus melakukan pembangunan memerlukan dana. Salah satu sumbernya yakni dari pajak daerah, untuk itu KPK juga akan membantu daerah dalam hal penerimaan pajak daerah tersebut,” katanya.

Salah satu cara yang dilakukan KPK untuk membantu daerah tersebut adalah dengan memasangkan alat tapping box pada wajib pajak. Dengan alat ini, data transaksi pada objek-objek pajak bisa diketahui, sehingga tidak bisa lagi mengelabuhi dalam hal penyetoran pajak.

“Saya contohkan seperti di salah satu hotel di Lampung, setiap bulan mereka bayar pajak ke Bapenda Rp 400 juta. Bagi yang tidak tahu, jumlah itu besar. Tapi setelah di pasang alat tapping box, ternyata potensi pajak yang harus mereka bayarkan itu mencapai Rp 1,4 miliar, karena pengunjungnya banyak,” jelasnya.

Terkait masih adanya wajib pajak di Pekanbaru yang menolak pemasangan tapping box, Aldiansyah menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menolak karena itu adalah kewajiban. Jika tetap menolak maka akan diberikan sanksi.

“Kemudian jika pengusaha itu memungut pajak terhadap 100 pengunjung, ya pengusaha itu harus setorkan 100 juga ke pemerintah. Kalau dikurangi, siap-siap berhadapan dengan hukum .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *