LAMPUNG, FokusKiriminal.com -Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres lampung Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur serta melakukan pembunuhan sadis.
Kabid humas Polda lampung mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi no LP/100/ XII/ 2018/PLD LPG/ RES LU /SEK KAI SEL tanggal 05 Des 2018 dengan tempat kejadian perkara di Lebung Areal perkebunan tebu PTPN VII Rayon 1 Apdeling 3 petak 086 Desa Negara Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara, pelaku berinisial WAG (35 Tahun) beralamat di dusun Purwodadi Desa Gedung Ketapang kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara.
“Sedangkan korban bernama Diana Saputri Rantika Anggraeni binti Ismiranto, 16 tahun, beralamat di dusun bangun sari Desa Labuhan Ratu Pasar kec sung selatan Kab lampung utara.” Ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih,jum,at ( 7/12/2018).
Lanjutnya, kasus ini bermula Pada hari minggu tgl 30 Sep 2018 sekira jam : 15.00 tersangka berinisial WAG Menjemput korban RANTIKA ANGRAINI di kediaman pamannya NURYASIN yang beralamat di Dusun Bangun Sari Desa Labuhan Ratu Pasar Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung utara.
Pelaku menjemput dengan alasan akan membawa dan mengantarkan korban Untuk bekerja sebagai penjaga Toko di Kec. Bunga Mayang dengan mengunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop Warna Putih Tanpa Nopol.
Kemudian pelaku dan korban Menuju arah Bunga Mayang, di dalam Perjalanan pelaku WAG mengutarakan cinta kepada korban namun di tolak, sehingga tersangka membawa korban berputar-putar kearah Bunga Mayang hingga pukul : 17.00 wib.
Lalu Pelaku WAG mengajak korban kerumah bibik pelaku yang bernama Supiah , di rumah Bibik pelaku korban dan pelaku hanya berbincang-bincang saja kemudian sekira pukul 17.30 wib pelaku bersama korban pergi dari rumah SUPIAH, selanjutnya pelaku membawa korban menuju jembatan sebelum kantor PTPN VII Bunga Mayang dan berhenti sejenak di tempat tersebut.
Untuk kesekian kalinya pelaku Kembali Menyatakan Cinta Kepada korban namun di tolak , saat itu korban meminta diantarkan pulang, mendengar hal tersebut pelaku mengajak korban pergi dari jembatan tersebut, namun pelaku tidak membawa korban pulang melainkan pelaku mengarahkan sepeda motor ke arah Areal Perkebunan tebu Dusun Umbul Semarang Desa Negara Tulang Bawang .
Tak berputus asa pelaku dalam perjalanan kembali menyatakan cinta kepada korban namun korban tetap menolak dan mengatakan kepada pelaku “ saya sudah punya cowok ganteng, saya tidak mau sama kamu, Kamu item jelek’
Sesampainya di areal Perkebunan tebu tersebut yang disekitarnya terdapat aliraan air (lebung) Pelaku mematikan sepeda Motor dan menyetandarkannya, lalu pelaku turun dari Motor Menuju arah belakang motor, saat itu korban masih ada di atas motor kemudian pelaku memeluk korban dari belakang, lalu korban di banting kearah tanah sehingga korban terjatuh.
Karena korban melawan, pelaku mencekik leher korban mengunakan kedua tangannya hingga korban tidak berdaya namun masih dalam keadaan bernafas, karena korban sudah tidak berdaya pelaku membuka celana luar dan celana dalam korban, kemudin pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban selama Lima menit sampai mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban.
Dengan teganya pelaku kembali mencekik korban untuk memastikan bahwa korban benar-benar meninggal dunia. setelah itu pelaku memangul korbandalam keadaan tanpa celana luar dan dalam kearah aliran air , selanjutnya pelaku menguburkan korban di sekitar aliran air tersebut dengan cara mengali tanah dengan mengunakan sebatang kayu pohon jambu batu dengan panjang kurang lebih setengah meter .
Sesaat setelah pelaku menguburkan korban Pelaku pergi dan pulang kerumah bos pelaku yang bernama Suryadi di desa Negara Bumi Kec. Sungkai Tengah dengan membawa 1 (satu) Unit HP Merk Xiomi Warna Hitam Silver serta uang tunai Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu) dan tas yang berisi Baju korban.
“ Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim polsek sungkai selatan Menangkap pelaku di dusun Kawatan Kelurahan Sriminosari Kec. Labuhan Maringai Kab. Lampung Timur.” Ujar Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih,.
Selain Menangkap Pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:
a. 1 Unit sepeda motor Honda Beat Pop Warna Putih Tanpa Nopol
b. 1 Buah Tas Jinjing Warna Hitam
c. 1 Satu Pasang Sepatu Warna Hitam
d. 1 Potong Kayu Jambu Batu Panjang Kurang Lebih Setengah Meter e. 1 Unit Hp Merek Xiomi Warna Hitam Silver
“Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya, Pelaku dapat di kenakan perkara Pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan Persetubuhan anak di bawah umur,sebagiamana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan Jo 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 2 ayat (1) ayat (2), dan atau pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak” Pangkas Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih.
Riski A