Diduga 26 Surat Tanah Milik Poktan Imigrasi Hilang, Dugaan Kuat Oknum Camat Siak Hulu Kelabui Warga

KAMPAR, Fokuskriminal.com – Diduga Puluhan Tahun Oknum Camat Siak Hulu membului dan atau diduga kelabui warga Desa Baru khususnya kelompok Tani Imigrasi yang sampai saat ini menjadi teka-teki, sehingga membuat lahan kelompok tani Imigrasi yang terletak di kawasan Desa Baru Kec.Siak Hulu Kab.Kampar diduga diserobot oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan informasi serta data yang diperoleh, terdapat 45 daftar nama karyawan/i dan pensiunan Imigrasi kota Pekanbaru yang memiliki surat izin tebang tebas yang dikelola Persatuan Pengolahan Lahan Tani Karyawan/ti dan Pensiunan Imigrasi Pekanbaru yang di Ketuai Abdul Murad selaku ketua Koperasi Imigrasi tahun 1983 hingga sampai saat ini, 26 surat tebang tebas dari 45 surat tersebut diatas keberadaannya diduga hilang dan masih menjadi teka-teki dan atau diduga abu-abu keberadaannya di kantor Kecamatan Siak Hulu

Hj Nursidah yang merupakan salah seorang pemilik tanah Imigrasi dikawasan Desa Baru Kec.Siak Hulu Kampar, yang juga mendapatkan kuasa dari Abdul Murad Ketua Koperasi Imigrasi untuk mengurus surat-surat, mengelola, dan menjualnya ke pihak ke tiga yang diperkuat dengan surat kuasa yang diberikan pada Desember 1996 lalu.

Adapun kuasa yang diberikan kepada Hj Nursidah tertuang didalam Surat Pernyataan yang langsung ditanda tangani oleh Abdul Murad Ketua Koperasi Poktan Imigrasi, yang berisikan :

1. Menyerahkan tanah sebanyak 40 Hektar kepada Hj.Nursidah sebagai ketua kelompok tani Imigrasi dan di bantu sdr Surya Darman untuk mengurus surat-surat, mengelola dan menjualnya kepada pihak ke 3 (tiga), dan pihak kami tidak akan menuntutnya.
2. Sepengetahuan kami bahwa tanah yang 40 hektar milik kelompok tani yang dikuasai/dikelola oleh Hj Nursidah dan dibantu oleh sdr Surya Darman tidak tersangkut hak milik orang lain didalamnya.
3. Dengan ini kami menyatakan pula, kalau tersangkut tanah milik orang lain dilokasi kelompok tani Imigrasi yang 40 hektar tersebut, pihak kami bersedia mengembalikannya atau mengganti kerugian.

Akan surat kuasa yang didapatkan oleh Hj Nursidah dari Abdul Murad selaku ketua Koperasi pengelolaan tanah kelompok tani Imigrasi tersebut diatas, Hj Nursidah pun melakukan segala pengurusan sebagaimana yang telah dikuasakan kepada dirinya (Hj.Nursidah).Namun didalam pengurusan yang dilakukan Hj Nursidah merubah status surat tebang tebas menjadi Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk masing-masing nama-nama pemilik yang merupakan karyawan/ti dan pensiunan Imigrasi kota Pekanbaru 45 daftar nama pemilik, 26 diantaranya status surat tebang tebas yang telah diberikan kepada pihak kecamatan hingga sampai saat ini entah kemana rimbanya alias abu-abu hingga sampai saat ini.

Segala usaha dilakukan oleh Hj Nursidah untuk melakukan pengurusan hingga dirinya menggunakan jasa pengacara tetap belum mendapatkan status yang jelas, sehingga membuat Hj Nursidah melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib yakni kepada pihak Polsek Siak Hulu yang mana diketahui adanya dugaan penyerobatan lahan yang diduga dilakukan oleh perusahaan yang diduga perusahaan raksasa di Kec Siak Hulu Kab.Kampar di lokasi kawasan Tanah Kelompok Tani Imigrasi

Berdasarkan hasil Investigasi yang dilakukan beberapa awak media online, serta berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa narasumber mulai dari pihak yang berwajib yang membenarkan akan laporan yang telah diterima dari Hj.Nursidah akan dugaan penyerobatan lahan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan raksasa yang bergerak di bidang perkebunan.

Sementara informasi yang di peroleh dari Fajri Hasbi Camat Siak Hulu, Jum’at (07/12/2018) yang dijumpai diruang kerjanya yang berlokasikan Desa Baru Kec.Siak Hulu Kampar. Menuturkan, ” Untuk perihal adanya dugaan penyerobotan lahan masyarakat atas nama Poktan Imigrasi, dan dugaan pihak Camat diduga menahan surat tebang tebas hingga sampai saat ini yang berimbas Hj Nursidah yang telah dikuasakan sebagaimana surat pernyataan dan kuasa yang telah dikantonginya tidak dapat mengurus surat selanjutnya untuk di tingkatkan menjadi SKT, sehingga membuat tanah masyarakat diduga di perjual belikan oleh oknum tak bertanggung jawab dan bahkan diduga diserobot oleh perusahaan raksasa baru saya ketahui Kamis (06/12/2018) via telp dari awak media.” ungkap Fajri pada awak media diruang kerjanya.

” Oleh karena itu saya langsung meminta SHR bagian Tapem untuk langsung melakukan pengecekan surat yang dimaksud diatas, serta dapat memberikan jawaban yang diketahui kepada wartawan nantinya.” tambah Fajri

” Akan dugaan penyerobatan yang diduga dilakukan pihak perusahaan itu juga baru saya ketahui dari staff Tapem saya, dan dirinya (SHR) bagian Tapem sudah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian akan hal tersebut (dugaan penyerobatan). Sementara perihal keberadaan Surat Tebang Tebas maupun SKT milik masyarakat atas nama Koptan, saya tidak tau karena saya baru kurang-lebih 2 (dua) bulan menjabat sebagai Camat disini (Siak Hulu). Namun silahkan saja langsung menjumpai SHR bagian Tapem diatas diruang Arsip, karena surat tersebut (Tebang Tebas) sudah terlalu lama tahun 1983, bahkan saya mungkin belum lahir pada tahun tersebut.” tutup dan pinta Camat pada awak media.

Usai mendapatkan informasi dari Fajri Hasbi Camat Siak Hulu, beberapa awak.media pun beranjak menjumpai SHR bagian Tapem diruang pengarsipan sebagaimana yang diarahkan Camat Siak Hulu.

SHR yang dijumpai diruang kerjanya , saat dipertanyakan akan 26 surat tebang tebas yang diduga masih ditahan oleh pihak Camat Siak Hulu sejak 1983 hingga sampai saat ini 2018.Menuturkan, ” 26 surat tebang tebas yang dimiliki dan dalam pengurusan Hj.Nursidah benar ditarik pihak Kecamatan dikarenakan ke 26 surat tebang tebas telah diganti dengan Surat keterangan Tanah (SKT).” tutur SHR pada awak media Jum’at (08/12/2018)

Saat disampaikan bahwasanya sampai saat ini surat yang pihak Kecamatan sampaikan (SKT) belum pernah di miliki, SHR pun bergegas mencari 26 SKT yang dimaksud sembari menanyakan kepada awak media apakah awak media tidak mendapatkan salah satu di antara 26 surat SKT yang dimiliki oleh kelompok tani Imigrasi.

SKT yang dicari tidak kunjung dapat, SHR kembali menuturkan.” 26 Surat Tebang Tebas telah ditarik dikarenakan telah diganti dengan SKT. ”

Awak.media pun kembali menanyakan, apakah ada bukti penyerahan 26 surat SKT kepada masing-masing nama kelompok tani Imigrasi, yang mana surat tebang tebas telah ditarik pihak Camat dikarenakan telah diberikan 26 SKT pada masing-masing nama Koptan Imigrasi ?.sebagaimana yang telah disampaikan SHR pada awak media akan 26 surat tebang tebas.

SHR hanya terdiam, dan meminta waktu kepada awak media untuk mencari surat SKT yang dimaksud olehnya (SKT) sembari menuturkan, ” Perihal ini sudah dilaporkan kepada pihak berwajib, dan saya kemarin sudah dimintai keterangan akan hal tersebut.Kita juga berharap ada yang dapat membantu permasalahan yang Hj Nursidah ini sampai tuntas, karena permasalahan ini sudah lama dihadapinya, dan informasi juga ada saya dapatkan lahan yang dibawah pengurusannya (Hj Nursidah) diduga diserobat, namun saya belum mengecek kebenaran hal tersebut melainkan hanya menerima informasi saja.Saya akan coba mencari 26 SKT yang telah diterbitkan oleh pihak kecamatan dan akan segera menginformasikan pada Hj.Nursidah dan media nantinya.” tutup SHR……Tube Continue ( Team )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *