Kapolda : 3 Tersangka Pengrusakan Atribut Demokrat Terancam 5 Tahun

PEKANBARU, Fokuskriminal.com – Tiga tersangka pengrusakan atribut Partai Demokrat telah ditahan. Pelaku pengoyakan baliho dan bendera Demokrat, kemudian membuangnya ke parit tersebut dapat dijerat 5 tahun penjara.

Demikian dipaparkan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (17/12/2018). Namun kasus itu dianggapnya sudah selesai, dengan sebatas ditahannya tiga tersangka pelaku pengrusakan.

“Kasus dianggap selesai. Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan berkaitan kasus ini,” sebut Kapolda.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Yakni HS, yang beraksi merobek-robek bendera Demokrat dan membuangnya ke parit di Jalan Sudirman. HS telah diamankan kader Demokrat, sebelum diserahkan ke polisi.

Lalu, 2 tersangka, KS dan MW, beraksi di wilayah Tenayan Raya.

Kapolda juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi. Apalagi ini tahun politik menjelang Pemilu 2019 mendatang. (FB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *