PEKANBARU, Fokuskriminal.com – Kepala Sekolah SD Negeri 69 Kec. Lima Puluh kota Pekanbaru melarang wartawan mengambil foto bangunan sekolah yang sedang di kerjakan.
Dalam keterangannya saat diwawacara, Suheri selaku kepala sekolah SD Negeri 69 Kecamatan Lima Puluh bahwa ada larangan untuk pengambilan foto bangunan tersebut.
“Jika mau ambil foto bangunan itu harus ada Surat Tugas dari Dinas baru foto bangunan itu bisa diambil,” ungkapnya kepada awak media yang sedang mengambil foto liputan, Rabu (05/12).
Lanjut kepala sekolah SD Negeri 69 harus ada Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru jika ada pengambilan dokumentasi atau foto selain dari pihak-pihak yang telah ditentukan Dinas Terkait
“Berhubung tidak di perbolehkan untuk mengambil photo bangunan itu, kami dari sekolah melarang siapapun mengambil foto, selain pihak-pihak dinas yang telah ditentukan, walaupun ia wartawan,”jelasnya sembari melarang awak media yang akan mengambil foto.
Dari pantau media, bangunan yang sedang direnovasi adalah bangunan Kantor Kepala Sekolah dan terlihat ada beberapa pekerja yang sedang melakukan renovasi Ruangan Kantor Kepala Sekolah SD Negeri 69 Kota Pekanbaru.(*)
Johanes Y Tel