SUMSEL, Fokuskriminal.com – Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) di Kab. Oku. yang tidak menuruti aturan yang dipasang tidak pada tempatnya, Bawaslu OKU, menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Polres OKU, KPU OKU, Sat Pol PP OKU dan Dinas Perhubungan OKU, dalam rangka persiapan penertiban APK yang dipasang tidak pada tempatnya. Rabu (5/12/2018).
Usai Rakor, Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya, mengatakan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat kepada partai politik maupun tim pemenangan Capres dan Cawapres untuk tidak memasang APK tidak pada tempatnya atau yang tidak sesuai dengan aturan. “Bahkan, kami (Bawaslu OKU) juga melayangkan surat kepada parpol untuk menertibkan APK yang terpasang tak sesuai aturan,” ucap Dewantara Jaya didampingi Anggota Bawaslu OKU Koordinator Divisi PHP dan Penyelesaian sengketa Bawaslu OKU, Anggi Yumarta.
Untuk itu, lanjut Dewantara, lantaran sejumlah temuan adanya APK yang melanggar dan tidak sesuai dengan aturan, pihaknya mengundang KPU OKU, Sat Pol PP, Dishub dan Polres OKU membahas rencana penertiban APK yang bertebaran disejumlah titik termasuk pohon dan tiang listrik tepi jalan. “Kami sudah membentuk tim gabungan untuk menertibkan sejumlah APK milik Caleg maupun Capres Cawapres yang terpasang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Penertiban ini akan kami laksanakan Selasa, 11 Desember mendatang,” jelas Dewantara.
APK yang ditertibkan, antara lain yang terpasang di fasilitas umum. Misalnya di jembatan, di pohon – pohon, di tempat ibadah dan fasilitas umum lain nya .”Termasuk di tempat pendidikan, juga tidak boleh,” jelas Dewantara.
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya melalui Komisioner KPU OKU Divisi SDM dan Parmas, Yudi Risandi, mengatakan, pihaknya akan menyerahkan APK yang fasilitasi KPU kepada pihak Parpol Peserta Pemilu dan Tim Kampanye Paslon. “Kepada pengurus Parpol kita persilahkan mengambil APK yang difasilitasi KPU di Sekretariat KPU OKU,” ucap Yudi.
Hendry Kasi Hukum Sat Pol PP OKU, menjelaskan, pihaknya siap melakukan penertiban APK sesuai dengan permintaan dari Bawaslu OKU. Terkait pelaksanaan penertiban APK. “Pada dasarnya kami siap menertibkan APK, terlebih pelanggaran APK tersebut sudah melanggar Perda OKU. Yang mana APK banyak terpasang di pohon, tiang listrik dan di tepi jalan,” pungkas Hendry.
(Marshal)