Lantamal lV Tanjungpinang Musnahkan Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 1,1 Miliar

TANJUNGPINANG, Fokuskriminal.com – Lantamal lV lakukan pemusnah rokok tanpa cukai senilai 1,1 Miliar di Mako Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam, Tanjungpinang, Rabu (12/12/2018).

Pemusnahan hasil tangkapan ini dilaksanakan setelah mendapat izin dari KPLN Batam.

“Ini merupakan barang temuan rokok ilegal yang disita dari KM Bone Jaya saat kandas pada titik koordinat 00°31’57° Lintang Utara dan 103°17’19° Bujur Timur di perairan Pulau Penyalai, Kabupaten Karimun, Desember 2017 lalu,” kata Danlantamal lV.

Pemusnaan tersebut dihadiri Wadan Lantamal IV, Para Asisten Danlantamal IV, Kepala Dinas dan Kepala Satuan Kerja Lantamal IV, Kasatreskrim Porles Tanjungpinang dan Kasi P2 BC Tanjungpinang.

Semua prosedur barang temuan sudah dilakukan, mulai dari dipublikasikan melalui media, dilaporkan ke negara dan pada akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan.

“Untuk kapalnya sendiri saat ini masih dalam proses hukum pelangaran pelayaran, pelakunya tidak ada yang diproses karena saat kapal tersebut ditemukan telah ditinggal nahkoda dan anak buah kapal,” tuturnya.

Setelah semua proses dilaksanakan sampai hari ini tidak ada yang mengaku terkait kepemilikan rokok tersebut hingga dilakukan pemusnah.

Lantamal IV sendiri sangat konsen dan komitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah kerja Lantamal IV, kita juga bersinergi dengan aparat di daerah untuk memberantas kejahatan di daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin mengatakan kegiatan ini memberikan kontribusi yang positif terhadap pemberantasan perdagangan ilegal.

“Salah satu upaya adalah mencegah untuk memberantas perdagangan ilegal yang kita dilakukan bersama-sama oleh seluruh aparat penegakan hukum sehingga penerimaan negara dioptimalkan dan bisa dilindungi industri dalam negeri,” kata Sodikin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan