Tak Jalankan Vonis Hakim, Kajari Batam Dipolisikan

BATAM, Fokuskriminal.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Hariyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan lantaran dia tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Batam atas vonis tiga tahun penjara dengan terdakwa kasus penipuan jual beli saham hotel BCC, Tjipta Fudjiarta.

Adapun putusan hakim memerintahkan agar objek hotel dan apartemen BCC dikembalikan kepada Direktur PT Bangun Megah Semesta (BMS) Conti Chandra. Sebab, Majelis Hakim PN Batam yang diketuai oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan dan dibantu dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren serta Jassael menilai bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta bersalah dan terbukti telah memalsukan akta otentik hotel dan apartemen BCC.

“Pasal yang dilanggar jelas 223 KUHP, yakni mengabaikan putusan hakim. Sehingga orang yang harusnya ditahan tapi dilepaskan. Ancaman hukuman dua tahun,” kata Alfonso F.P Napitupulu, kuasa hukum Direktur PT Bangun Megah Semesta (BMS) Conti Chandra usai melapor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Dalam perkara ini, pihaknya juga mengadukan tiga pejabat Kajari Batam lainnya. Yakni, Kasipidum Kajari Batam Filpan Fajar Darmawan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Yan Elhas Zebua.

Langkahnya melaporkan Kajari Batam dan beberapa bawahanya lantatan permohonannya untuk segera menahan terdakwa tidak ditanggapi. “Intinya kami datang ke Bareskrim ini sudah melaporkan atas tindakan daripada penguasa penegak hukum, yaitu Kajari Batam, Kasi Pidum, dan JPU, tidak menjalankan putusan pengadilan batam tanggal 11 Desemberr 2018,” tegas Alfonso.

Laporan ini pun diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/1659/XII/2018/Bareskrim tanggal 21 Desember 2018. Dalam berkas itu, mereka diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 223 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP.

Sumber : Jawapos

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *