TANJUNGPINANG, Fokuskriminal.com – Puluhan barang bukti tindak pidana khusus dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di TPA Ganet Km.12 Tanjungpinang, Kamis (31/1/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum yang merupakan hasil tangkapan Polres dan BNN Tanjungpinang November-Desember 2018.
“Diperkirakan barang bukti yang dimusnahkan senilai 5 milliar. Tindak pedana khusus sebanyak 84 item barang bukti yang terdiri dari dokumen surat jalan, pakaian jadi, pita, jam dan barang-barang kosmetik, serta kamera CCTV,” ucapnya.
Sementara, sambungnya, untuk tindak pidana umum barang bukti barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 584,47 gram, 33,2 gram ganja, 10 butir pil ekstasi, termasuk pula mancis, timbangan serta alat hisap,” katanya Ahelya.
Ahelya menyebutkan pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari menumpuknya barang bukti dan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Periode hasil tangkapan kemarin kita sudah lakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, dan hari ini kita musnahkan kembali karena kalau banyak menumpuk kita mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan,” sebutnya Kajari.
Ia pun menegaskan kepada kasi Pidum jika barang limpahan sudah banyak segera kita lakukan pemusnahan.
“Saya memang minta kepada Kasipidasus dan Kasipidum untuk menyegerakan. Seminggu setelah menerima putusan PN harus dimusnahkan,” kata Ahelya dalam sebutannya.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan Polres Tanjungpinang, Becukai Tanjungpinang dan BNN Tanjungpinang.
(Tim/Donny)