DPD LSM Forkorindo Prov Akan Laporkan Kejanggalan Keuangan Disdikbud Lampura

LAMPUNG UTARA, FokusKriminal. com – menelusuri hasil Audit (Pemeriksaan) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang banyaknya kejanggalan masalah keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara. Dimana masih banyak kelebihan uang yang tidak dikembalikan ke Kas Daerah dan
tidak diketahui alasan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura yang sampai saat ini tidak mengembalikan uang
tersebut.

Oleh karena itulah DPD
LSM FORKORINDO Provinsi
Lampung akan membuat laporan ke Bagian Hukum dan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) di Jakarta.Kamis (31/1/2019)

Gunawan Ketua DPD LSM Forkorindo Mengatakan Kepada Wartawan FokusKriminal.Com terkait permasalahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura.

“Misalnya saja, hasil Audit BPK
Tahun Anggaran 2015 atau lebih
jelasnya, Laporan Hasil
Pemeriksaan Atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun
Anggaran (TA) 2015 Nomor :
29A/LHP/XVIII.BLP/06/2016 Tanggal : 17 Juni 2016. Kemudian hasil Audit BPK Tahun Anggaran
2016 atau lebih jelasnya, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2016 Nomor : 30A/LHP/XVIII.BLP/06/2017
Tanggal : 9 Juni 2017. Semuanya hasil Audit tersebut bermuara kepada kejanggalan tentang
menejemen keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara.
Antara lain, terkait dengan dana kelebihan Sertifikasi guru dan non Setifikasi guru. Untuk TA 2015
BPK minta Dinas Pendidikan Lampura untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan
pengelolaan sertifikasi guru, belanja BBM dan penggunaan Dana BOS. Hingga menginstruksikan
Bendahara pengeluaran untuk lebih cermat melaporkan Jasa Giro atas rekening yang dikelola;
dan menyetorkan Jasa Giro dana sertifikasi dan non sertifikasi guru sebesar Rp. 36.192.172.00 ke
Kas Daerah. Item lainnya menjelaskan, supaya Menarik kelebihan pembayaran kepada guru yang
sudah tersalur minimal sebesar Rp 85.863.905.00. Dan masih banyak deretan dana kelebihan itu.
Itulah salah satu contoh TA 2015 yang tidak dikembalikan Dinas Pendidikan Lampung Utara ke
Kas Daerah.”Ungkap Gunawan

Lanjutnya Gunawan menjelaskan,untuk Tahun Anggaran 2016 dengan permasalahan yang sama.

” Kendati demikian, sepertinya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampura melalaikan tanggung jawabnya yang seharusnya
sudah mengembalikan kelebihan dana itu ke Kas Daerah dan nyatanya hingga sampai saat ini
belum ada tanda-tanda mau mengembalikan ke Kas Daerah. Yang menjadi pertanyaan, apakah
masalah ini menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan yang baru, ataukah masih tanggung
jawab kepala dinas pendidikan yang lama? Masih belum diketahui.papar Gunawan

” Mencermati hasil pemeriksaan dan Audit pihak BPK untuk TA 2016 yang dilakukan BPK seperti
misalnya, LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN ANGGARAN 2016 Nomor : 30A/LHP/XVIII.BLP/06/2017
Tanggal : 9 Juni 2017 a. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap penyaluran
Tunjangan Profesi Guru (TPG); b. Memerintahkan Tim Pengelola Kegiatan Sertifikasi Pendidik dan
Bendahara pengeluaran agar lebih teliti dalam verifikasi data guru penerima TPG sesuai dengan
kondisi terkini sebelum melakukan penyaluran pembayaran, serta menarik kelebihan
pembayaran TPG dan menyetorkan ke rekening kas daerah sebesar Rp 28.547.340,00; Tunjangan
Profesi Guru Tidak Memenuhi Kriteria Sebesar Rp 28.547.340,00 Pada TA 2016, dianggarkan TPG
pegawai negeri sipil daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 71.454.362.000,00, dengan
realisasi sebesar Rp58.432.334.410,00 atau sebesar 81,78%.
Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNS
daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik yang bersertifikasi dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan diberikan sebagai
penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen,
antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru,
meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan Sertifikasi dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun, dengan besaran
setara satu kali gaji pokok per bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disdikbud Pemkab Lampung Utara membentuk tim pengelola kegiatan melalui SK Nomor
800/21.a/11-LU/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang penetapan tim pengelola kegiatan
sertifikasi pendidik pada Disdikbud Kabupaten Lampung Utara TA 2016. Tim ini bertugas untuk
mengelola keseluruhan proses pelaksanaan pembayaran sertifikasi guru termasuk verifikasi atas
berkas kelengkapan sertifikasi guru.Hasil pemeriksaan dokumen terhadap daftar realisasi
pembayaran TPG TA 2016 dan dokumen cuti selama Tahun 2016 serta surat keterangan lainnya,
menunjukkan adanya kelebihan pembayaran TPG sebesar Rp28.547.340,00 kepada empat orang
PNSD yang melaksanakan cuti Tahun 2016. Sehingga pembayaran tersebut tidak dapat
memenuhi kriteria, karena tidak memenuhi kewajiban menjalankan tugas paling sedikit 24 jam
tatap muka per minggu. Rincian pada tabel berikut.”tutupnya

Sampai berita ini di turunkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura,belum dapat di kompirmasi.(Red/Tajuddin Rasul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *