Penarikan Retribusi Parkir Tugu Payan Mas Diduga Pungli dan Cacat Hukum
LAMPUNG UTARA Permasalah parkir dilokasi bundaran Tugu Payan Mas Lampura mendapat respon keras dari sejumlah kalangan. Diduga parkir dilokasi bundaran Tugu Payan Mas terindikasi pungli dan cacat hukum.
Agus (29) salah satu warga Lampura, yang beralamat dijalan kenari, kelurahan Tanjung Aman, mengatakan kepada awak media bahwasannya dirinya kecewa dengan adanya petugas parkir dilokasi bundaran Tugu Payan Mas saat ini.
“Aneh-aneh aja zaman sekarang ini, parkir di bundaran Tugu Payan Mas saja sudah kena biaya parkir, tadi saya bayar 2000 rupiah, saya nanya mana karcis nya dibilang gak ada,petugasnya hanya bilang ini sedang masa uji coba, kalau uji coba kenapa harus di mintai biaya retribusi parkir,”ungkap Agus mengungkapkan kekecewaannya atas sikap petugas parkir Tugu Payan Mas kepada awak media.
Sementara itu, Juani Adami, Ketua DPC Pospera Lampura, mengungkapkan, bahwasannya dengan adanya petugas parkir dilokasi bundaran Tugu Payan Mas tersebut, hanya akan memunculkan masalah baru untuk kabupaten Lampura.
“Alhamdulillah,Kotabumi ini semenjak di zaman Bupati Agung banyak sekali perubahan dan lebih hidup, maka dari itu jangan sampai dirusak, apalagi dirusak dengan hal-hal yang konyol. Salah satunya adanya petugas parkir di depan Tugu Payan Mas ini, bagaimana tidak saya katakan ini salah satu hal konyol yang dapat merusak,karena adanya petugas parkir di depan Tugu Payan Mas membuat para pengunjung risih saja,kalau pengunjung risih dan enggan kemari,maka pedagang disini juga akan merugi,”ungkap Juani Adami,Ketua Pospera Lampura,Sabtu 7 September 2019.
Lanjut dijelaskan Juani, apabila dinas perhubungan Lampura ingin menertibkan para pengendara roda 2 dan roda 4 dalam ber-lalulintas agar tidak terjadi kemacetan dilokasi tersebut.Maka sebaiknya dinas perhubungan Lampura dapat menerjunkan personilnya guna mengatur lalulintas dilokasi Tugu Payan Mas,bukan petugas parkir.
“Mana anggota dishub yang jumlahnya banyak itu, turunkan dong untuk mengatur lalulintas disini, guna mencegah kemacetan,”tegas Juani.
Menanggapi permasalahan diperbolehkan atau tidaknya parkir di bahu jalan,Juani mengatakan bahwasannya aturannya sudah jelas dan tertuang dalam Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur tentang parkir dan tempat-tempat yang diperbolehkan parkir juga sudah di atur didalamnya,”jelasnya.
Sementara untuk retribusi parkir,Juani berpesan kepada dinas terkait untuk kembali mempelajari aturannya.sehingga tidak cacat dimata hukum.
“Pelajari kembali aturan-aturan mengenai parkir ini,kalau tidak benar dalam mengelolanya dapat melawan hukum,sebab retribusi parkir ini dapat berubah menjadi pungli.Bila petugas parkir menarik retribusi parkir,maka petugas parkir wajib memberikan karcis pada penggunaan jasa parkir,”jelasnya.
Juani juga mengingatkan, karcis parkir wajib adanya sebagai bukti transaksi (hubungan hukum) antara pengelola atau petugas parkir dengan konsumen. Sehingga apabila terjadi sesuatu hal terhadap kendaraan, maka pengelola atau petugas parkir dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
konsumen pengguna jasa parkir memiliki hak yang sesuai dengan UUPK atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999. Hak-hak tersebut di antaranya, Hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamata, Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Melihat masalah serta aturan-aturan yang ada, Juani berharap permasalahan parkir di Tugu Payan Mas dapat segera diselesaikan dengan bijak dan tidak ada yang dirugikan.
“Kepada dinas terkait secepatnya permasalah parkir ini diselesaikan,bila perlu dinas terkait dapat hearing bersama OKP, LSM dan Jurnalis yang ada di Lampura ini sehingga permasalahan parkir ini dapat diselesaikan,guna kemajuan bumi Ragem Tunas Lampung kedepannya,”pungkasnya
Sampai berita ini diturunkan Kepala Dinas Perhubungan Lampura, Basirun Ali belum dapat dimintai keterangannya.(Tajuddin/Edi)