Pengedar Sabu Asal Sokobanah Sampang Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep

Sumenep, FokusKriminal.com – Tersangka Juriyanto bin Arsa’in Alamat Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, saat ngantarkan narkotika jenis sabu. Minggu 06/10/2019

Terlapor Benama. JURIYANTO Bin ARSA’IN, Tmp, Tgl lahir: Sampang, 06 September 1976, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Petani/Pekebun, Pendidikan: SD (belum tamat), Alamat KTP : Dsn. Lonangkek, Ds. Sokobanah Daya, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang.

Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan tersangka ditangkap petugas Satreskoba pada hari Sabtu (05/10/2019) sekitar pukul 20.00 Wib, saat tersangka sedang menunggu pembelinya di Musholla tepatnya di Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Bahkan informasi yang didapat oleh petugas Satreskoba tersangka sering melakukan transaksi sabu di wilayah Batuputih sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka di wilayah itu.

Menurut Widi, setelah diketahui tersangka berada di Musholla, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan oleh tersangka berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,24 gram, dan 3,56 gram (berat keseluruhan 3.80 gram)

Dan Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu.
Dan Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol gelas plastik merk ale-ale pada bagian belakang terdapat dua lubang masing-masing dihubungkan pada sedotan warna bening.

1 (satu) buah songkok warna hitam merk Udeng No. 1.
1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna putih.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru kombinasi hitam dan silver No.Pol: M-2410-P.
Dan Sebilah pisau terbuat dari besi yang dilapisi isolasi warna hitam bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang ± 36 cm.

AKP widi menegaskan tersangka terjerat
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Pasal 2 aya (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Ancaman 12 tahun penjara, ( RIEL)

Related posts

Leave a Reply