PANGKLPINANG, FokusKriminal.com – Sejumlah pejabat PT Timah Tbk beberapa waktu lalu dikabarkan sempat diperiksa oleh tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) terkait dugaan kasus pembelian mineral SHP Timah kadar rendah atau Terak dalam jumlah ratusan ton namun diduga terjadi penyimpang keuangan negara.
Hal itu justru kini menuai sorotan sekelompok aktifis yang tergabung dalam Jaringan Relawan Anti Korupsi 98 (JARSI ’98). Bahkan massa Jarsi ’98 baru-baru ini pun sempat menggelar aksi demo di depan gedung Kementerian BUMN, Selasa (12/3/2020) di Jakarta.
Dalam surat pernyataan sikap, ketua Umum JARSI 98, Tajuddin Kabbah mengatakan pemberantasan tindak kejahatan korupsi itu merupakan salah satu program utama pemerintah Indonesia saat ini.
Bahkan menurutnya, terpuruknya citra Indonesia di dunia Internasional, dan keluhan sektor bisnis tentang berbagai macam praktek korupsi dan pungutan.
“Serta desakan dari masyarakat untuk mengatasi masalah korupsi memaksa pemerintah menempatkan pemberantasan Korupsi menjadi prioritas utama,” ungkap Tajuddin Kabbah.
Aksi demo yang digelar ia dan kawan-kawan hari itu diakuinya tak lain berdasarkan hasil monitoring dan investigasi di lapangan yang telah dilakukan pihaknya sebelumnya.
“Adanya temuan kami di lapangan terhadap surat dari Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembelian biji timah yang mengandung Terak,” terangnya.
Terak sendiri merupakan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) kadar rendah di unit gudang Batu Rusa dan unit gudang Tanjung Gunung PT Timah Tbk namun menurutnya tidak sesuai dengan standar operasional Prosedur (SOP) tahun 2018 dan 2019.
“Kami menduga dalam kasus ini telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara milyaran rupiah,” tegasnya.
Menurutnya lagi, sejumlah mineral yang dibeli (Terak) tersebut atas kebijakan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kroninya.
“Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP) diketahui atau diperkirakan mencapai angka ratusan ton, dan saat ini masih tersimpan di gudang penyimpanan PT Timah Tbk, di beberapa tempat, dan nyatanya justru tidak dapat dilebur menjadi balok timah,” jelasnya.
Sedangkan menurutnya lagi direksi PT Timah Tbk sebagai perusahaan plat merah BUMN bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kebijakan terkait pembelian biji timah yang mengandung Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP).
“Sebab dalam hal ini ditemukan adanya dugaan penyimpangan merugikan negara dan terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya. Jadi konsekuensi tanggung jawab direksi masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi,” tegasnya lagi.
Dalam kasus ini pula khususnya di tubuh BUMN ini atau di PT Timah Tbk tak menutup kemungkinan kasus ini pun bisa menyeret jajaran direksi beserta manajemennya kedalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Karena menurut regulasi yang ada kekayaan BUMN masuk menjadi bagian kekayaan negara, sehingga kerugian BUMN bisa disamakan dengan merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Lanjutnya, JARSI 98 menggelar aksi demo tersebut tak lain guna menyuarakan aspirasi keadilan, dan menuntut kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh direksi PT Timah Tbk.
“Demi keadilan, kami menuntut antara lain; yang pertama adalah menagih janji Bapak Presiden RI, Joko Widodo, bahwa apabila pejabat BUMN terindikasi terlibat praktik korupsi maka akan melakukan pemecatan dan kepada Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kroninya segera dicopot.
“Karena telah menodai Nawa Cita melakukan pembiaran praktik korupsi terkait kasus dugaan pembelian biji mineral yang mengandung Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP) kadar rendah pada tahun 2018 dan 2019, karena terindikasi merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Tuntutan yang kedua, pihaknya mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk segera tangkap dan penjarakan serta mengusut tuntas dugaan kasus korupsi berjamaah serta penyelewengan yang dilakukan oleh Dirut PT. Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani & kroninya terkait kebijakan pembelian SHP timah kadar rendah atau mengandung Terak diduga telah terjadi penyimpangan dan merugikan negara milyaran rupiah.
Saat dihubungi oleh Pewarta HPI Babel, Tajuddin Kabbah membenarkan bahwa aksi yang dilakukannya kemarin memberikan dukungan kepada Korps Adhyaksa Kejati Babel agar serius untuk menindaklanjuti perkara ini dan membongkar sampai ke akar-akarnya.
” Aksi demo yang kami lakukan di kantor perwakilan PT Timah dan Kejagung RI agar perkara yang sedang dilidik ditingkatkan dan jangan hanya bawahan saja yang menjadi korbannya,karena kebijakan pembelian SHP ini tentu bukan kebijakan bawahan tapi jajaran direksinya,” katanya saat dihubungi oleh Pewarta HPI Babel tadi malam, Jumat (13/03/2020).
Sayangnya Humas PT Timah, Anggi Siahaan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ( WhatsApp/WA), Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 18.31 WIB namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.(Andi)