Sumenep, fokuskriminal.com – 3 (Tiga) anggota Polsek Ganding Aiptu Sunardi, Bripka Heri S, Briptu Robert GR. SH, turun langsung memasang Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) bertempat di pertokoan dan SPBU dikecamatan Ganding, Sabtu (21/3/2020) malam.
Sementara itu, Kapolsek Ganding Iptu Drs Abd Salam menyampaikan Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si pada Kamis (19/3/2020).,”pungkasnya.
“Keputusan Kapolri didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.
“Kapolri juga memerintahkan agar Kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga”.
Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.
Seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.
Kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus Corona yang telah dibuat Pemerintah.
Selanjutnya, tak memperbolehkan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. agar semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolri juga meminta masyarakat menghubungi polisi jika mendapat informasi yang tak jelas.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” Terang Iptu Drs Abd Salam tentang maklumat Kapolri. (Riel/Red)